Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Diterapkan, Disdikbud Samarinda Susun Petunjuk Teknis

Asli Nuryadin, Kepala Disdikbud Samarinda

Ujarku.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda tengah menyiapkan pedoman teknis untuk menyesuaikan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait proses penerimaan murid baru. Kebijakan ini mencakup perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Meskipun terjadi perubahan nama, secara prinsip tidak ada perbedaan mendasar dalam mekanisme penerimaan siswa. Asli Nuryadin, Kepala Disdikbud Samarinda, menegaskan perubahan hanya terjadi pada persentase jalur penerimaan siswa di jenjang tertentu.

“Secara umum, sistemnya tetap sama, hanya ada penyesuaian persentase penerimaan, khususnya di tingkat SMP,” jelasnya, Senin (3/2/2025).

SPMB tetap mengacu pada empat jalur seleksi, yaitu jalur domisili (pengganti zonasi), afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk jenjang SD, jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Berbeda dengan SMP, komposisi jalur domisili dikurangi menjadi minimal 40 persen dari sebelumnya 50 persen, sedangkan afirmasi ditingkatkan menjadi minimal 20 persen. Jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi serta sisa kuota kini minimal 25 persen.

Perubahan lainnya dalam SPMB terdapat pada jalur prestasi. Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, kini kategori prestasi kepemimpinan juga ikut dimasukkan.

“Misalnya, siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka bisa mendapatkan prioritas dalam jalur prestasi,” ujar Asli.

Dalam menghadapi kemungkinan kendala penerimaan, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemkot Samarinda telah menyiapkan solusi. Salah satunya adalah mendorong siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta dengan dukungan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Pemerintah akan berkontribusi untuk membantu sekolah swasta melalui BOSDA agar tetap terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, Disdikbud Samarinda masih menyusun petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan SPMB yang akan diberlakukan pada Mei hingga Juni 2025.

“Kebijakannya sudah jelas, kami tinggal merumuskan petunjuk teknis dan formula yang akan diterapkan di Samarinda,” tutup Asli.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar