Disdag Samarinda Pantau Penyaluran LPG 3 Kg di SPBU Urip Sumoharjo

Nurrahmani, Kepala Disdag Samarinda

Ujarku.co – Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran LPG 3 kg di Pangkalan LPG yang berada di SPBU Jalan Urip Sumoharjo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan Kartu Tepat Sasaran serta penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Nurrahmani yang akrab disapa Yama, Kepala Disdag Samarinda, menegaskan pihaknya ingin memastikan LPG 3 kg benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Salah satu perhatian utama dalam pemantauan ini adalah adanya potensi penumpukan akibat pihak tertentu yang mengumpulkan KTP dari orang lain untuk mendapatkan gas subsidi lebih dari ketentuan.

“Bisa saja orang mengumpulkan KTP siapapun, meskipun mereka tidak menggunakan LPG itu sendiri. Misalnya dalam satu keluarga, ada beberapa KTP yang digunakan sehingga terjadi penumpukan hingga ke warung-warung,” ujar Yama, Selasa (4/2/2025).

Selain memastikan distribusi tepat sasaran, Disdag Samarinda juga menyoroti penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu. Yama menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi operasional pangkalan yang menjadi tanggung jawab Pertamina. Namun, yang menjadi fokus pengawasan Disdag adalah agar masyarakat penerima manfaat mendapatkan LPG sesuai harga dan jatah yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan bahwa kartu tepat sasaran diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harga yang sudah digariskan, yaitu Rp18 ribu. Kalau ada pangkalan yang nakal, itu urusan Pertamina. Yang kami awasi adalah agar masyarakat yang berhak mendapatkan jatah dan harga yang sesuai,” tambahnya.

Dalam kunjungan ini, Nurrahmani juga bertemu dengan Hendy, Manajer Operasional SPBU Urip Sumoharjo. Ia mengingatkan agar pihak SPBU melakukan verifikasi ketat terhadap KTP yang digunakan untuk membeli LPG, memastikan penerima adalah masyarakat sekitar yang memang berhak.

Nurrahmani, Kepala Disdag Samarinda saat mengunjungi pangkalan LPG di SPBU Jalan Urip Sumoharjo

“Pastikan kalau dilihat dari KTP-nya, lokasinya sekitar sini saja. Kita cek dulu, nomornya kita data, dan kita verifikasi apakah sesuai dengan KK yang terdaftar di kartu tepat sasaran,” pesannya.

Ia juga menambahkan jika dalam waktu 1 kali 24 jam masyarakat yang terdaftar tidak mengambil LPG mereka, maka pangkalan diperbolehkan menjualnya kepada pembeli lain di luar data penerima.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar