Ujarku.co – Sebagai salah satu provinsi terluas di Indonesia, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan besar dalam penyediaan rest area. Saat ini, fasilitas peristirahatan di jalur utama masih sangat terbatas, sehingga banyak pengendara terpaksa beristirahat di tempat seadanya.
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, menyatakan pembangunan rest area sangat bergantung pada ketersediaan lahan.
“Rest area di Kaltim ini sangat tergantung dengan lahannya. Kita harapkan itu dari pemerintah kabupaten/kota sesuai batas wilayahnya,” ujarnya belum lama ini.
Firnanda menegaskan pemerintah tidak dapat membangun rest area di atas lahan milik warga, kecuali lahan tersebut dikelola atau diserahkan kepada badan usaha milik desa (Bumdes). Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengusulkan lahan strategis yang memungkinkan untuk dibangun rest area.
Saat ini, satu-satunya rest area yang telah dibangun adalah Odah Singgah yang berlokasi di Desa Prangat Baru, KM 59 Jalan Poros Samarinda-Bontang.
“Kalau yang dibuat pemerintah memang belum ada, baru yang di Desa Prangat Baru itu yang kita coba bantu kemarin,” jelasnya.
Minimnya rest area di Kaltim menjadi perhatian serius mengingat luasnya wilayah provinsi ini. Dengan jarak tempuh antar daerah yang bisa memakan waktu berjam-jam, keberadaan rest area yang memadai menjadi kebutuhan mendesak bagi pengendara dan masyarakat yang melintas.
Pemerintah terus mendorong upaya penyediaan rest area di lokasi-lokasi strategis agar perjalanan antarwilayah di Kaltim lebih nyaman dan aman. Namun, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sangat diperlukan agar pembangunan rest area dapat segera terealisasi.(*)
Penulis: Devi Mogot





