Ujarku.co – Seorang pasien berinisial RK melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di Samarinda. Kasus ini mencuat setelah RK mengaku dipaksa menjalani operasi usus buntu meski merasa telah pulih, dan mendapatkan perlakuan tidak sesuai prosedur medis.
Peristiwa bermula pada 15 Oktober 2024, ketika RK mengalami kambuhnya sakit lambung setelah mengkonsumsi ketan. Ia kemudian berobat ke Klinik Islamic Center sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Di sana, klien kami didiagnosa mengalami gangguan lambung dan disarankan untuk rawat inap karena kondisi tubuhnya lemas dan dehidrasi,” kata Titus Tibatan Pakalla, kuasa hukum RK, usai RDP bersama DPRD Samarinda, Kamis, (8/5/2025).
Karena kamar rawat inap penuh di beberapa rumah sakit, RK akhirnya dirujuk ke RS Swasta tersebut. Menurut Titus, sejak awal RK menyampaikan keluhan muntah dan diare akibat asam lambung. Namun, seorang perawat sempat menyebut adanya indikasi usus buntu dan menekan perut RK secara kuat tanpa izin, yang menyebabkan rasa sakit hebat.
Setelah dua hari menjalani perawatan, dokter RS Swasta tersebut mendiagnosa RK mengalami usus buntu dan menjadwalkan operasi pada 20 Oktober 2024. RK sempat menolak operasi tersebut karena merasa sudah pulih. Namun menurut pengakuannya, ia dipaksa menjalani tindakan itu dengan ancaman pembiayaan tidak lagi ditanggung BPJS.
“Klien kami akhirnya menyetujui operasi karena tidak mampu membayar biaya pribadi. Padahal sebelumnya ia sudah menyatakan ingin pulang karena merasa sehat,” jelas Titus.
Setelah operasi, kondisi RK justru memburuk. Ia mengalami demam tinggi dan muntah hingga akhirnya dipulangkan pada 22 Oktober 2024. Namun saat tiba di rumah, RK pingsan dan kembali meminta dirawat di RS Swasta tersebut, namun ditolak dengan alasan tidak ada dokter yang tersedia.
“Yang ironis, surat rujukan menyebut RK dalam kondisi pulih, padahal kondisinya saat itu memburuk,” kata Titus.
Ia menyebutkan pihak RS hanya menyarankan rawat jalan dan menolak permintaan RK untuk dirawat kembali.
Pihak kuasa hukum menyatakan tengah menempuh upaya non litigasi dengan meminta difasilitasi oleh DPRD Samarinda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, dalam RDP yang dijadwalkan hari ini, manajemen RS Swasta tersebut dan dokter yang bersangkutan tidak hadir.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Pasien tidak boleh dipaksa menjalani tindakan medis yang tidak diinginkan. Ini jelas melanggar UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” tutup Titus.(*)
Penulis: Devi Mogot





