Bawaslu Kaltim Temukan Data Pemilih Tidak Terakomodasi dalam PDPB Semester I 2025

Bawaslu Kaltim saat Rapat Pleno PDPB. (Istimewa: Humas Bawaslu Kaltim)

Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Semester I Tahun 2025. Temuan ini diungkap setelah Bawaslu Kaltim bersama jajaran kabupaten/kota melakukan serangkaian pengawasan terhadap kegiatan pemutakhiran yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim, menegaskan pengawasan PDPB dilakukan secara cermat dan menyeluruh guna memastikan data yang dihasilkan akurat dan bebas dari potensi data ganda maupun tidak valid.

“Kami memastikan hanya warga yang memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih, serta menjadi bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” ujar Galeh dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Dalam prosesnya, Bawaslu turut melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan koordinasi, pencocokan data, hingga pelaporan akhir pemutakhiran yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kaltim juga hadir dalam Rapat Pleno PDPB yang digelar oleh KPU Kaltim pada 4 Juli 2025. Dalam forum itu, pihaknya mencermati proses rekapitulasi data pemilih dari seluruh daerah di Kaltim untuk memastikan akurasi dan kredibilitas data yang dilaporkan pada Triwulan II (April–Juni) 2025.

Namun, dalam hasil rekapitulasi tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat Pilkada Serentak 2024 dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara tahun 2025 tidak masuk dalam data pemilih berkelanjutan versi online.

Temuan lain yang juga mencuat adalah masih adanya pemilih DPTb pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 yang belum terakomodasi dalam proses pemutakhiran data oleh KPU.

“Sebagai tindak lanjut atas beberapa temuan tersebut, kami memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memperhatikan serta memasukan Data Pemilih yang terdapat di Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebanyak 22.317 Pemilih,” tegas Galeh.

Bawaslu meminta agar data tersebut dimasukkan dan dimutakhirkan pada periode semester selanjutnya, yaitu dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kaltim juga membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih. Posko ini menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau belum tercantum akibat kendala administrasi kependudukan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat serta keterlibatan aktif masyarakat, Bawaslu berharap data pemilih ke depan akan semakin akurat dan inklusif, sebagai dasar utama dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan adil.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar