Ujarku.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Kaltim, dalam memperjuangkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT) untuk daerah.
“Kita secara logis mendukung usaha gubernur. Kita sebagai daerah penghasil memiliki hak terhadap Penjualan Hasil Tambang (PHT),” ujar Furnadi usai rapat beberapa waktu lalu.
Firnadi menjelaskan dasar hukum pengalokasian DBH dari sektor PHT sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi DBH yang disalurkan ke daerah penghasil.
“Dan itu elemen sudah ada dalam aturannya, domain kementerian ESDM tapi belum diberikan,” lanjutnya.
Ia menilai langkah Gubernur Rudy Mas’ud sebagai terobosan besar dalam sejarah keuangan negara. Bila perjuangan ini berhasil, Kaltim akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh hak DBH tambang secara sah dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini pertama kali di Indonesia dan jika berhasil, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dukungan ini diperkuat dengan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan dari total Rp32,68 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor PHT secara nasional pada 2024, sebanyak Rp18,52 triliun berasal dari Kaltim. Sayangnya, tidak satu rupiah pun dari jumlah tersebut dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBH.
Hal serupa juga terjadi di sektor kehutanan. Kaltim menyumbang Rp1,9 triliun dari total Rp3,21 triliun PNBP Penggunaan Kawasan Hutan nasional, namun juga belum mendapatkan bagian DBH.
Dalam keterangan lain, Rudy Mas’ud, menyoroti ketimpangan fiskal ini. Ia menekankan bukan hanya batu bara, tetapi juga mineral lain seperti emas dan nikel turut menyumbang pemasukan besar bagi negara, meski tidak diimbangi dengan skema pembagian hasil yang adil bagi daerah penghasil.
“Kalau ini berhasil, ini berdampak pada PAD daerah dan bermanfaat langsung dinikmati oleh masyarakat,” ujar Rudy dalam Rakornas bersama kepala daerah penghasil SDA di Balikpapan.
Menurut Rudy, perjuangan ini bukan hanya menyangkut besaran dana, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional masyarakat Kaltim atas hak terhadap sumber daya alamnya sendiri. Ia bahkan mendorong lahirnya regulasi setara PP 38/2023 tentang DBH kelapa sawit yang juga mencakup sektor tambang dan kehutanan.
Dukungan DPRD menjadi penguat Kaltim serius dalam memperjuangkan keadilan fiskal yang selama ini terabaikan. Bila dikawal serius oleh legislatif dan dieksekusi pemerintah pusat, Kaltim berpotensi menjadi pelopor reformasi distribusi keuangan sektor sumber daya alam di Indonesia.(*)
Penulis: AB





