Ujarku.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda memastikan siap memfasilitasi perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Islam (RSI), jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana mengaktifkan kembali rumah sakit tersebut.
Ismed Kusasih, Kepala Dinkes Samarinda, menjelaskan RSI berstatus rumah sakit tipe C, sehingga izin operasionalnya menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Perlu dipahami, aset rumah sakit ini memang milik Pemprov Kaltim, namun urusan perizinan tergantung pada tipe rumah sakit. Untuk rumah sakit tipe A, izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Tipe B oleh pemerintah provinsi, sedangkan tipe C dan D menjadi kewenangan pemerintah kota,” terangnya, Rabu (27/8/2025).
Ismed menyebutkan izin operasional RSI akan berakhir pada tahun 2025. Jika ingin diperpanjang, pengajuan izin harus dilakukan minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis.
“Pihaknya bakal melihat seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen telah terpenuhi untuk perpanjangan izin operasional,” jelasnya.
Menurutnya, proses perizinan rumah sakit terdiri atas dua tahap, yaitu izin mendirikan dan izin operasional. Pada saat visitasi, tiga pihak biasanya hadir, yakni perwakilan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (APEKSI), Dinas Kesehatan Provinsi, serta Dinas Kesehatan Kota.
Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, rumah sakit yang ingin beroperasi wajib memenuhi berbagai syarat, seperti standar bangunan, sistem pengelolaan limbah, hingga pemenuhan tenaga kesehatan. Ia menambahkan, saat ini terdapat aturan tambahan melalui aplikasi SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang mewajibkan tenaga medis terdaftar secara resmi.
“Artinya, semua tenaga medis, dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya harus terdaftar di aplikasi tersebut sebagai bukti resmi bahwa mereka benar-benar bertugas di rumah sakit yang bersangkutan,” paparnya.
Ismed menerangkan seluruh pengisian persyaratan dilakukan melalui aplikasi PTSP. Dari aplikasi tersebut, data otomatis terhubung dengan pusat.
“Namun, perlu ditegaskan bahwa izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit wajib mengisi laporan dan data melalui aplikasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, peran Dinkes Samarinda hanya sebatas memfasilitasi serta memastikan kelayakan rumah sakit dalam memenuhi persyaratan.
“Di sini, peran Dinas Kesehatan Kota hanya sebatas memfasilitasi dan memastikan apakah rumah sakit tersebut masih memenuhi syarat atau tidak,” tegas Ismed.
Dinkes Samarinda juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa pun yang ingin menyelenggarakan layanan kesehatan, baik dari Pemprov Kaltim maupun Yayasan, selama pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.(*)
Penulis: Devi Mogot





