Ujarku.co – Kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Simfoni PPA hingga Desember 2024, tercatat sebanyak 733 anak menjadi korban, terdiri dari 594 anak perempuan dan 139 anak laki-laki.
Dari total 1.002 kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan 458 kasus. Sementara itu, kekerasan fisik tercatat 142 kasus, kekerasan psikis 130 kasus, penelantaran 32 kasus, eksploitasi 18 kasus, dan perdagangan anak (trafficking) 10 kasus.
Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku justru berasal dari orang-orang terdekat korban.
“Untuk sampai hari ini kan anak menjadi korban kegerasan dan pelaku utamanya adalah orang tua di rumah. Nah itu salah satu masalahnya adalah ekonomi, anak jadi korban,” ujarnya beberapa hari lalu.
Ia menambahkan, meskipun faktor ekonomi sering disebut sebagai penyebab, kenyataannya tidak semua kasus kekerasan dipicu oleh persoalan tersebut.
“Sebenarnya sih alasan klasik ya masalah ekonomi. Tidak semua korban kegerasan atau pelaku kegerasan adalah karena faktor ekonomi. Jadi dalam hal ini bagaimana kita sebagai orang tua harus bijak menjaga anak kita,” jelas Noryani.
Menurutnya, perlindungan anak seharusnya dimulai dari keluarga. Namun, data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan banyak berasal dari orang yang dikenal korban, termasuk orang tua maupun lingkungan terdekat.
“Memang kalau dilihat sekarang ini kecenderungannya sesuai dengan Simfoni PPA itu pelaku kegerasan itu memang kebanyakan ada orang yang dikenal, baik orang tua maupun lingkungan terdekatnya,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, DP3A Kaltim terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kemarin kita juga melakukan sosialisasi terkait dengan pendanaan TPKS kepada seluruh organisasi, khususnya organisasi perempuan. Agar mengetahui juga bagaimana bentuk-bentuk daripada kekerasan itu, termasuk kekerasan seksual,” ucap Noryani.
Tidak hanya itu, DP3A juga berencana menggandeng sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya pornografi digital, pernikahan usia anak, serta isu stunting yang kerap berkaitan dengan kerentanan anak.
“Dalam waktu dekat kita juga memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Terutama terkait pornografi digital, pernikahan usia anak, dan juga stunting,” tambahnya.
Noryani menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Ia meminta agar siapapun yang mengetahui adanya kasus segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Karena memang anak ini kan walaupun ada terjadi kesan bukan delik aduan. Siapapun yang mengetahui itu harus dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot




