Ujarku.co – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi lebih dari 300 ribu penerima yang terindikasi terlibat judi online. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menanggapi langkah tersebut, Andi Muhammad Ishak, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima data resmi terkait jumlah penerima bansos di Kaltim yang masuk dalam kategori tersebut.
“Kami di daerah sifatnya menjalankan. Untuk Kaltim sendiri, sampai saat ini belum ada data resmi terkait penerima bansos yang terindikasi judi online,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran dan penonaktifan penerima bansos dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Sementara itu, daerah berperan menjalankan teknis serta memastikan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin bansos tetap tepat sasaran, Dinsos Kaltim berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan relawan di lapangan. Pengawasan difokuskan pada dua hal utama, yakni memastikan bantuan diterima sesuai daftar penerima, serta digunakan sesuai tujuan, baik untuk program PKH, bantuan pangan, maupun bantuan tunai.
Hingga kini, belum ada laporan masyarakat di Kaltim yang merasa masih berhak namun terdampak penonaktifan akibat indikasi judi online.
“Kalaupun ada, biasanya langsung ditangani pemerintah kabupaten/kota sebagai lokus kegiatan, sedangkan pihak provinsi menunggu koordinasi lebih lanjut,” terangnya.
Ia menegaskan, bila terbukti ada penerima yang menyalahgunakan bansos untuk aktivitas yang tidak semestinya, maka sanksi akan diberlakukan.
“Bansos ini bertujuan membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, bukan justru membuat mereka semakin terjerat, misalnya oleh utang,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang terhapus dari daftar padahal masih memenuhi kriteria tetap bisa diusulkan kembali. Mekanisme reaktivasi dilakukan bersama pendamping PKH melalui verifikasi lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jika terbukti sesuai kriteria, mereka akan kembali dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) melalui tahapan desil 1 hingga desil 5,” tandasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





