Ujarku.co – Kasus 21 IUP palsu di Kaltim, nampaknya akan memasuki babak akhir.
Pihak kepolisian dari Polda Kaltim, disebut telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus pemalsuan izin usaha pertambangan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim.
“Kami dapat informasi ada dua calon tersangka yang kemungkinan akan ditetapkan oleh Polda Kaltim,” kata Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
Selain itu, pihak Polda Kaltim juga telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap instansi-instansi terkait di Pemprov Kaltim.
“Kasus 21 IUP sudah ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim, dan masuk dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Beberapa instansi sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Meski begitu, Udin belum bisa berkomentar banyak siapa sosok yang akan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, pasalnya hal itu bukan ranah kerja dari pansus.
“Siapa calon tersangkanya, masih dalam penyidikan. Biar nanti kepolisian yang menyampaikan. Kami ini dari Pansus hanya pada ranah memastikan alur itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan nantinya sudah ditetapkan tersangka, maka kasus 21 IUP ini akan masuk tahap akhir
“Nanti akhir kerja pansus ini akan membuat rekomendasi ke Pemprov Kaltim dan pusat. Salah satunya penambahan inspektur tambang di Kaltim,” pungkas M. Udin.
Penulis; str/Ujarku.co





