Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 1000 kegiatan kampanye yang berlangsung selama pekan kedua dan ketiga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim. Kampanye yang diawasi mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Periode pengawasan tersebut berlangsung dari 2 hingga 15 Oktober 2024.
Menurut Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, kegiatan kampanye paling banyak dilakukan di Balikpapan dengan total 216 kampanye yang diawasi, sementara wilayah dengan jumlah kampanye paling sedikit adalah Kutai Timur dengan 18 kegiatan.
“Kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog merupakan yang paling sering dilakukan, tercatat ada 721 kegiatan. Sementara kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum merupakan yang paling sedikit, hanya 22 kegiatan,” terangnya melalui pers rilis.
Berdasarkan kompilasi pengawasan selama dua pekan tersebut, Bawaslu Kaltim mengawasi 67 kegiatan kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mencapai 927 kegiatan.
Selama masa kampanye, Bawaslu Kaltim terus aktif melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapannya dengan memberikan imbauan secara tertulis dan langsung kepada para pemangku kepentingan terkait.
“Imbauan pertama kami sampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pejabat lainnya. Kami juga melarang penggunaan program dan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye,” jelas Daini.
Selain itu, Bawaslu Kaltim juga memberikan imbauan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengenai aturan teknis pelaksanaan kampanye, larangan yang harus dipatuhi, serta ketentuan pidana pemilihan. Tidak hanya itu, imbauan yang sama juga disampaikan terkait dana kampanye dan peraturan pidana yang berkaitan dengan pemilu.
“Untuk menjaga pelaksanaan yang tertib, kami juga memberikan imbauan khusus kepada perguruan tinggi se-Kaltim, terkait larangan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus,” tambahnya.
Bawaslu Kaltim turut mengingatkan para pejabat publik agar tidak menggunakan nama, logo, atau jabatan di lembaga DPRD Kaltim dalam kegiatan kampanye. Selain itu, pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait penanganan pelanggaran sendiri, berikut beberapa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Kaltim :
1. Laporan Dugaan Pemberian Uang: Bawaslu Kaltim menerima laporan terkait dugaan pemberian uang/materi lain kepada peserta kampanye. Laporan ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kota Balikpapan, sehingga belum diregister.
2. Penelusuran Bawaslu Kota Balikpapan: Bawaslu Kota Balikpapan menelusuri laporan yang tidak memenuhi syarat formil namun terpenuhi secara materil terkait dugaan pemberian uang/materi lain dalam tindak pidana pemilihan.
3. Dugaan Pelanggaran Administrasi: Bawaslu Kota Balikpapan menangani laporan pelanggaran administrasi terkait kampanye oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, khususnya pemasangan Alat Peraga Kampanye.
4. Pelanggaran Pidana Pemilihan: Bawaslu Kota Balikpapan juga menangani laporan pelanggaran Pasal 187 UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait dugaan pidana pemilihan.
5. Penanganan di Penajam Paser Utara: Bawaslu Penajam Paser Utara menangani dugaan pelanggaran Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2020, namun kasus dihentikan.
6. Netralitas ASN di Berau: Bawaslu Berau menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait unggahan foto dengan nomor tertentu di media sosial, dan diteruskan ke BKN.
7. Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye: Panwaslu Kecamatan di Berau menangani dua temuan pelanggaran administrasi terkait lokasi kampanye yang melanggar aturan.
8. Netralitas ASN di Paser: Bawaslu Paser menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menghadiri kampanye, dan hasilnya diteruskan ke BKN.
9. Kepala Desa dan Kampanye: Bawaslu Paser menelusuri dugaan Kepala Desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan.
10. Pengrusakan Alat Peraga Kampanye: Bawaslu Paser menelusuri dugaan pelanggaran pidana terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





