Bawaslu Kaltim Siap Awasi PSU di Mahulu dan Kukar

Rahmad Bagja, Ketua Bawaslu RI

Ujarku.co – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersiap mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada 24 Februari lalu, MK mengeluarkan putusan kepada Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah, pasangan calon Pilkada Mahulu didiskualifikasi karena penyalahgunaan jabatan Bupati dan Kepala Kampung demi menguntungkan salah satu calon. Sementara di Kukar, Edi Damansyah juga didiskualifikasi.

Rahmad Bagja, Ketua Bawaslu RI, menegaskan PSU di dua daerah ini merupakan konsekuensi dari perbedaan pandangan antara penyelenggara pemilu dan MK.

“Keputusan MK harus kita hormati. PSU di Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara adalah tindak lanjut dari hasil laporan pengawasan Bawaslu yang kemudian menjadi dasar putusan MK,” ujar Rahmad Bagua, Rabu (5/3/2025).

Bagja juga menyoroti tantangan dalam menjalankan PSU di tengah persiapan Pilkada serentak 2024. Ia menyebut bahwa tumpang tindih tahapan Pemilu dan Pilkada menjadi kendala besar bagi penyelenggara.

“Saat rekapitulasi Pemilu belum selesai, tahapan Pilkada sudah berjalan. Ini yang membuat rumit. Ke depan, perlu ada peninjauan ulang agar tidak terjadi benturan jadwal,” jelasnya.

Selain itu, Bagja memperingatkan potensi pemanfaatan momen Ramadan oleh pasangan calon untuk kampanye terselubung.

“Bulan Ramadan ini bisa menjadi ajang bagi pasangan calon untuk menarik simpati melalui kegiatan sosial atau keagamaan. Ini harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar pengawasan lebih diperketat,” tegasnya.

Bawaslu RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merumuskan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan PSU secara rinci. Menurut Bagja, perlu ada koordinasi intensif antara KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran PSU, terutama terkait anggaran.

Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim @⁨K⁩

Dalam kesempatan yang sama, Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim menyatakan pihaknya telah mempersiapkan instrumen pengawasan untuk mengawal PSU di dua daerah tersebut.

“Kami akan mengikuti tindak lanjut putusan MK dengan mempersiapkan instrumen pengawasan dan mitigasi pelanggaran,” ungkap Hari.

Ia menambahkan Bawaslu Kaltim menunggu regulasi dari KPU sebagai pedoman pelaksanaan PSU.

“Instrumen pengawasan sedang kami siapkan, termasuk memperpanjang masa kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di dua daerah tersebut,” tambahnya.

Menurut putusan MK, terdapat perbedaan pelaksanaan PSU di dua daerah tersebut. Di kukar, PSU harus dilaksanakan selama 60 hari sejak putusan dibacakan, sementara Mahulu mendapatkan waktu lebih panjang, yaitu 90 hari.

Menurut Hari, PSU di Mahulu dan Kukar memerlukan skema yang berbeda, terutama terkait pendaftaran calon, penetapan, kampanye, pengadaan logistik, hingga hari pemungutan suara. Ia menegaskan pentingnya kesiapan KPU dalam menghadapi tantangan tersebut.

“Dalam rangka mendukung kelancaran PSU, kami akan menyiapkan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kecamatan. Kami juga akan merekrut pengawas TPS untuk memastikan rekapitulasi berjalan transparan,” jelasnya.

Hari menekankan Bawaslu Kaltim akan mengawal ketat pengadaan logistik, terutama pencetakan surat suara yang memuat nama calon terbaru.

“KPU dihadapkan pada tantangan teknis yang tidak mudah, tetapi kami siap memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Bawaslu Kaltim berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran berharga untuk menciptakan Pilkada yang adil dan transparan di masa depan.

“Kami pastikan pengawasan berjalan efektif agar hasil PSU bisa diterima semua pihak dan tidak kembali berujung pada sengketa di MK,” tutup Hari.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar