Bawaslu Kaltim Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Rektor Unmul ke BKN

Galeh Akbar Tanjung, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim)

Ujarku.co – Galeh Akbar Tanjung, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengkonfirmasi kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Abdunnur, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) akan segera dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus tersebut mencuat setelah Abdunnur diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam pidatonya pada acara wisuda Unmul gelombang III yang digelar pada 22 September lalu.

“Potensi pelanggaran netralitas ada, tapi BKN yang akan menilai lebih lanjut apakah tindakan tersebut benar melanggar netralitas ASN atau tidak,” ujar Galeh, Jumat (4/10/2024).

Galeh menegaskan Bawaslu Kaltim tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi atau menjustifikasi apakah tindakan tersebut salah atau tidak. Lembaga yang berwenang untuk itu adalah BKN,” jelasnya.

Meski begitu, Bawaslu Kaltim telah mengumpulkan sejumlah bukti dan akan menyerahkan seluruh data tersebut kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

“Kami sudah mengklarifikasi beberapa bukti dan petunjuk yang nantinya akan disampaikan ke BKN untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar