Bawaslu Kaltim Waspadai Potensi Pelanggaran Kampanye Pilgub 2024

Ilustrasi

Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat akan potensi kerawanan dan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Menurut Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, sejumlah aktivitas kampanye berpotensi membahayakan ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami terus mengawasi kampanye yang bisa merusak ketertiban umum dan merusak alat peraga kampanye peserta Pemilu,” ujarnya melalui pers rilis, Jumat (4/10/2024).

Daini juga menegaskan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius.

“Kampanye di tempat-tempat tersebut diperbolehkan hanya jika sudah mendapat izin dan tanpa membawa atribut kampanye,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bisa berujung pada pembubaran oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Daini menyebutkan potensi politik uang juga menjadi perhatian khusus. Bahan kampanye yang dikonversi menjadi uang atau barang dengan nilai maksimal Rp1 juta berpotensi dianggap sebagai politik uang.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran yang akan kami tindak tegas jika ditemukan di lapangan,” kata Daini.

Selain itu, kampanye melalui media sosial yang dilakukan di luar akun resmi juga menjadi perhatian serius.

Tidak hanya itu, Daini juga memperingatkan peserta Pilgub Kaltim untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.

“Kita harap peserta kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum dan menciptakan suasana Pemilu yang kondusif,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar