Coretax Jadi Sistem Pajak Baru, UMKM Didorong Segera Beradaptasi

Illustrasi CORETAX

Ujarku.co – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir menjelaskan kesiapan mereka untuk membantu para pelaku usaha, termasuk UMKM, yang masih kebingungan dalam menggunakan sistem Coretax. Sistem baru ini menggantikan DJP Online sebagai platform utama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Syamsul Anwar, Penyuluh Pajak KPPP Samarinda Ilir DJP Kaltim, menjelaskan Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan.

“Coretax istilahnya penerusnya DJP online. Jadi seluruh kewajiban perpajakan itu nanti akan dilaksanakan lewat coretax. Mulai dari pendaftaran, bayarnya, lapornya, semuanya ada di coretax,” ujarnya Talk Show bertemakan “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Literasi Hukum dalam Pendampingan UMKM” di Galeri UKM Etham Nusantara Samarinda, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, sistem ini bisa diakses di berbagai perangkat, meski penggunaan komputer atau tablet lebih disarankan.

“Coretax itu semangatnya sebetulnya supaya bisa akses dimanapun. Karena dia bisa lewat komputer, hp, dan tablet. Tapi kami menyarankan ke komputer atau tablet, untuk lebih maksimal,” jelasnya.

Syamsul menegaskan bahwa seluruh subjek pajak yang memiliki penghasilan, termasuk UMKM, secara otomatis memiliki kewajiban perpajakan. Karena itu, minimal setiap pelaku usaha wajib memiliki akun Coretax agar dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Ia menyebutkan, wajib pajak bisa mempelajari penggunaan sistem ini secara mandiri melalui kanal Youtube yang disediakan. Namun, jika menemui kendala, KPPP Samarinda Ilir menyediakan help desk untuk konsultasi langsung.

“Kami memiliki help desk. Di situ pelaku wajib pajak bisa konsultasi terkait pemenuhan kewajibannya, tarif dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Syamsul juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu datang ke kantor pajak ketika membutuhkan informasi.

“Kami terbuka lebar. Wajib pajak tidak perlu takut dan sungkan untuk datang ke kantor pajak di daerahnya berkaitan konsultasi terkait peraturan perpajakan maupun kewajiban perpajakan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar