Ketua DPRD Kaltim Tolak Wacana Pemangkasan Dana Transfer Daerah Hingga 50 Persen

Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim

Ujarku.co – Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menanggapi wacana pemerintah pusat terkait pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 50 persen. Ia menilai kebijakan tersebut akan sangat merugikan daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kaltim yang menjadi salah satu penyumbang utama dari sektor pertambangan, migas, dan perkebunan.

“Itu ketentuan dari pusat, bukan hanya kita saja. Seluruh Indonesia juga akan terdampak. Tapi masalahnya, kalau pusat sedang kekurangan kas, kenapa justru kas daerah yang harus diperas?” ujarnya beberapa waktu lalu.

Hasanuddin menegaskan Kaltim seharusnya memperoleh perlakuan lebih adil karena kontribusinya besar terhadap penerimaan negara. Ia menilai mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) masih perlu dibenahi agar tidak terus merugikan daerah penghasil.

“Saya sudah sampaikan masukan ke pemerintah. Ini baru wacana, tapi kalau sampai terjadi pemotongan sampai 50 persen, kita tentu keberatan. DBH itu kan sudah ada aturannya, harusnya dibagi sesuai kontribusi. Masak kita sebagai daerah penghasil cuma nerima 5 persen, dan itu pun masih bisa dipotong kapan saja?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pembagian DBH dilakukan langsung di daerah, bukan melalui pemerintah pusat terlebih dahulu. Dengan cara itu, menurutnya, hak daerah bisa lebih terjamin.

“Maunya itu (DBH) dipotong langsung di daerah. Jadi yang 5 persen buat daerah, yang 95 persen silakan ke pusat. Tapi sekarang semuanya dibawa dulu ke pusat, baru nanti di transfer lagi ke daerah. Nah, pas pusat lagi kekurangan kas, dipotonglah bagian kita. Itu yang bikin daerah susah,” jelasnya.

Hasanuddin juga menyoroti kondisi pencairan DBH yang kerap tertunda atau dipangkas, padahal dana tersebut merupakan hak daerah.

Situasi tersebut, lanjutnya, justru menambah beban daerah penghasil yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada kas negara.

“Ini yang repot. Kadang kita yang punya hak, tapi tetap harus mohon-mohon ke pusat. Harusnya tidak seperti itu. Kalau sudah ada perintah Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan tentang pemotongan, ya kita bisa apa? Tinggal nerima saja,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar