Ujarku.co – Masa kampanye untuk pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 telah dimulai. Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, mengungkapkan kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami mengingatkan agar semua Paslon mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
KPU Kaltim telah menetapkan rincian mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Paslon. Menurut Qayyim, peserta pemilu diperbolehkan untuk menyebarkan berbagai bentuk APK seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan lain-lain, sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023.
APK yang dimaksud Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:
– Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
– Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
– Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
– Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
– Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Meski begitu, ada sejumlah larangan terkait lokasi pemasangan APK, termasuk tempat-tempat umum seperti di rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon.
KPU Kaltim akan memfasilitasi produksi APK dengan jumlah 200% dari yang diajukan oleh masing-masing Paslon.
“Namun, kami menegaskan bahwa bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh Paslon untuk menjamin keadilan dalam kompetisi ini,” tambahnya.
Qayyim juga mengingatkan agar setiap tim Paslon segera menyerahkan desain APK dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon dan mengurus izin yang diperlukan.
“Kami berharap semua tim Paslon dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk kelancaran kampanye,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





