Kekhawatiran Pilkada 2024 Samarinda, Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Dialog Politik Bedah Kotak Kosong.

Ujarku.co – Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memunculkan kekhawatiran. Salah satunya terkait adanya calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda.

Sebagai penyelenggara Pilkada, Firman Hidayat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melaporkan, sejauh ini baru satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang telah lolos verifikasi syarat pencalonan jalur perseorangan yaitu pasangan Andi Harun dan Saparuddin

“Tanggal 12 Juli kami melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, nah hasil dari verifikasi faktual memenuhi syarat dukungan Andi Harun – Saparuddin 51.868, sementara syarat minimal itu 45.332. Artinya bisa mencalonkan melalui perseorangan,” ujar Firman saat diwawancarai, Jumat malam (19/7/2024).

Pihaknya selalu berharap adanya pasangan calon lain yang muncul. Jika calon tunggal benar-benar terjadi pada Pilwali Samarinda, tentu saja menjadi sebuah tantangan baru, baik bagi KPU sendiri, partai politik maupun pasangan calon.

Namun, Firman menjelaskan beberapa kepesertaan dalam pencalonan kedepannya memang bukan ranahnya. Sedianya partai politik lah yang berdinamika untuk menghadirkan pasangan calon sehingga tidak terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong.

“Hari ini KPU menerima hanya satu pasangan calon saja ya harus tetap melaksanakan tugasnya dengan satu pasangan calon untuk jalan terus dan melawan kotak kosong, karena itu diatur dan itu legal. Walaupun pasti akan mencederai demokrasi, sekali lagi KPU hanya fasilitator,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan upaya terbaik dalam Pilkada mendatang, dan Firman mengingatkan kepada masyarakat untuk kembali kepada landasan demokrasi, bahwa memilih bukan wajib tetapi hak. Karena negara telah menjamin hak konstitusi warganya untuk memilih dan dipilih.

“Ini landasan yang bisa dijabarkan, bahwa hari ini ketika ada pemilih yang memilih kotak kosong itu adalah hak dari warga negaranya,” pungkas Firman.

Sementara itu, Suwardi Sagama, Akademisi UINSI Samarinda turut angkat bicara. Fenomena kotak kosong menjadi salah satu penguat bagi “mereka” yang mempunyai kekuatan dari sisi politik, kekuatan finansial dan kekuatan relasi untuk melenggang dengan mulus menjadi calon tunggal.

“Kalau di tim yang bernomor, baik itu yang sudah mendaftar melalui independen atau partai mereka punya LO (liaison officer) sementara kotak kosong siapa LO nya? Tidak ada. itulah yang menyebabkan calon tunggal melenggang dengan mulus,” ujar Suwardi.

Ia menyarankan kepada KPU, jikalau benar-benar terjadi kotak kosong pada Pilwali Samarinda, harus tetap disosialisasikan kepada masyarakat bahwa terdapat dua pilihan, yaitu pasangan calon tunggal dari partai politik maupun independen melawan kotak kosong.

“Karena dari putusan Mahkamah Konstitusi makanya ada kotak kosong. Tetap kerjanya KPU untuk mensosialisasikan juga bahwasanya calonnya tidak ada satu, tetapi dua dan lawan satunya adalah kotak kosong,” jelasnya.

Yang menjadi kekhawatirannya adalah ketika kotak kosong menang, artinya tidak hadirnya pemerintah yang definitif. Otomatis Samarinda akan dipimpin oleh Penjabat Wali Kota yang ditunjuk langsung dari Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.

“Kita seolah-olah mendukung orang, atau seolah-olah lagi malah mendukung kotak kosong, serba salah dan repot jadinya,” tuturnya.

Ia berharap bayang-bayang calon tunggal maupun kotak kosong tidak terjadi pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, jika itu terjadi sungguh merupakan kegagalan demokrasi. (*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar