Ujarku.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah lama memiliki program Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT) untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Sama halnya seperti BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) yang sedang hangat diperbincangkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan bahwa MLT menawarkan tiga pilihan pembiayaan utama yaitu uang muka perumahan, KPR, dan renovasi rumah, namun peserta harus sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua.
“Program ini memanfaatkan keuntungan dari JHT yang dikembalikan kepada peserta,” ujar Agus Dwi pada saat diwawancarai, Kamis (20/6/2024)
“Peserta yang hanya terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja atau kematian belum bisa mengikuti program ini. Namun, jika sudah terdaftar di JHT, mereka dapat memanfaatkan MLT,” tambahnya.
Ia menjelaskan beragam manfaat MLT, antara lain pembiayaan uang muka perumahan, suku bunga KPR yang lebih rendah, proses yang lebih mudah, dan uang muka yang lebih rendah, serta pembiayaan untuk renovasi rumah, dengan syarat-syarat utamanya adalah belum memiliki rumah.
“Semua informasi dan pengajuan bisa diakses melalui aplikasi JMO. Peserta cukup menginstall aplikasi ini dan memilih fasilitas perumahan yang diinginkan,” bebernya..
“Fasilitas ini termasuk bunga pinjaman rendah, pilihan rumah KPR, dan pinjaman uang muka perumahan hingga Rp 150 juta,” tambahnya..
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan dengan menjalin kerja sama dengan Bank BTN.
“Mekanismenya sederhana, peserta cukup mengajukan ke Bank BTN, yang kemudian akan memverifikasi kelayakan administrasi dan finansial. Jika memenuhi syarat, pengajuan akan diproses dan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Program MLT menawarkan pinjaman renovasi rumah dengan jumlah maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu 15 tahun.
“Suku bunga yang dikenakan adalah BI Revo rate + maksimal 3%, yang lebih murah dibandingkan suku bunga KPR umumnya,” ungkapnya.
Berbeda dengan BP Tapera, MLT yang memanfaatkan dana pembangunan dari bunga JHT yang dikembalikan kepada peserta sebagai pembiayaan perumahan.
“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” pungkasnya.(*)





