Koalisi Kotak Kosong Protes Penertiban Spanduk, Laporkan Satpol PP ke Bawaslu Samarinda

Koalisi kotak kosong saat ke Kantor Bawaslu Samarinda

Ujarku.co – Koalisi Kotak Kosong (Kokos) melayangkan protes keras terhadap penertiban spanduk sosialisasi yang dilakukan Satpol PP di hampir 100 titik di Samarinda pada Jumat, 25 Oktober lalu.

Niko Hendro, Ketua Kokos, menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran dan menilai Satpol PP bertindak tidak adil. Atas kejadian tersebut, Kokos resmi melaporkan insiden tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, pada Kamis (31/10/2024).

“Kami hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat tentang teknis mencoblos kolom kosong melalui spanduk sebagai alat peraga kampanye (algaka). Tindakan Satpol PP yang mencabut spanduk kami tanpa dasar jelas merupakan bentuk diskriminasi,” tegas Niko.

Ia juga menambahkan, “Pihak Satpol PP hanya menertibkan spanduk kami, sedangkan spanduk pasangan calon di sekitar lokasi tetap dibiarkan. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan.”

Niko juga menyayangkan sikap Satpol PP yang tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penertiban tersebut.

“Saat kami tanyakan, mereka malah mempertanyakan legalitas kami, padahal pemasangan spanduk Kokos dilakukan di titik yang sama dengan spanduk pasangan calon Pilkada lainnya,” ujarnya.

Menurut Niko, spanduk tersebut dipasang sesuai aturan dan merupakan hasil dari iuran para anggota Kokos, sehingga penertiban ini menyebabkan kerugian.

Protes tersebut menjadi sorotan, terutama karena Kokos mempertanyakan netralitas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Jika memang penegakan perda, seharusnya dilakukan secara adil, tidak tebang pilih,” kata Niko, mengakhiri keterangannya.(*)

Menanggapi laporan tersebut, Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda, menyatakan meskipun Kokos menghormati aturan yang berlaku, spanduk mereka tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye resmi.

“Itu bukan termasuk alat peraga kampanye, karena Kokos bukan peserta Pilkada. Kami menghormati Kokos dan semua lembaga lainnya, tetapi Satpol PP berwenang menertibkan demi estetika kota atau menanggapi keluhan masyarakat,” jelas Imam.

Imam juga menegaskan kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu, sehingga bukan menjadi objek pengawasan Bawaslu. Namun, Bawaslu tetap akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan tidak ada tindakan diskriminatif.

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar