KPU Kaltim Izinkan Kampanye di Kampus

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya KPU Kaltim

Ujarku.co – Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya KPU Kaltim, mengonfirmasi kampanye oleh pasangan calon peserta Pilkada 2024 di lingkungan kampus diperbolehkan, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan,” ujar Qayyim, Kamis (26/9/2024).

Larangan penggunaan atribut kampanye, baik untuk partai politik maupun calon tertentu, bertujuan menjaga integritas akademik dan menciptakan lingkungan yang bebas dari politisasi berlebihan.

Qayyim menambahkan, kegiatan kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan, baik untuk acara dalam ruangan maupun luar ruangan.

“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta,” jelasnya.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan kampanye di kalangan mahasiswa berlangsung sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengurangi esensi pendidikan politik yang seharusnya diterima oleh generasi muda.

“Kampus harus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis,” imbuh Qayyim.

Ia turut menggarisbawahi peran penting institusi pendidikan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula.

Dengan ketentuan tersebut, pihaknya berharap semua peserta kampanye baik tim sukses maupun partai politik dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas, mari kita jaga bersama suasana akademik dan netralitas kampus,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar