Ujarku.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkenalkan sistem SIKADEKA yang akan menjadi pusat informasi untuk semua aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon).
Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, menegaskan sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.
“Penggunaan SIKADEKA akan memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye bagi masing-masing Paslon,” ujar Qoyyim, Rabu (18/9/2027).
Ia menambahkan, laporan dana kampanye harus disampaikan secara terperinci, termasuk dalam bentuk uang dan barang.
Dana kampanye yang dilaporkan mencakup penerimaan uang dari berbagai sumber, seperti tunai, cek, bilyet giro, dan uang elektronik.
Qoyyim menekankan, semua dana kampanye Pemilu harus ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi,” tuturnya.
Selain uang, Qoyyim juga menjelaskan bentuk sumbangan dana kampanye dapat berupa barang.
“Sumbangan ini meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, yang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai wajar saat sumbangan diterima,” jelasnya.
Ini termasuk barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat digunakan dalam kampanye.
Ia juga menyebutkan jasa sebagai salah satu bentuk sumbangan.
“Jasa ini mencakup pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Paslon, dan dapat dinilai dengan uang,” tambah Qoyyim.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang sumber dana kampanye.
Qoyyim menegaskan, semua aturan terkait sumbangan dana kampanye akan disosialisasikan sesuai Rancangan PKPU Pasal 10 ayat 1, Pasal 15 ayat 3, dan Pasal 16 ayat 1.
Dengan langkah tersebut, KPU Kaltim berharap agar proses pemilu dapat berjalan dengan adil, transparan, dan terhindar dari potensi pelanggaran.(*)
Penulis: Devi Mogot





