KPU Kaltim Tegaskan Desain Kampanye Pilgub Wajib Gunakan Bahan Daur Ulang

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim

Ujarku.co – Desain kampanye pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) akan mengikuti panduan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, menjelaskan desain format kampanye, baik untuk calon gubernur, bupati, maupun walikota, harus mematuhi aturan ini sebelum disebarluaskan ke publik.

“Desain kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan poster, yang wajib memuat visi, misi, serta program Paslon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ungkapnya, Jumat (27/09/2024).

Oleh karenanya, setiap pesan yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan tak hanya menggugah, tetapi juga terarah dan berdampak.

Selain itu, Abdul Qayyim menegaskan seluruh bahan kampanye harus menggunakan material daur ulang.

“Kami mengingatkan, bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang. Ini bukan sekadar aturan, tetapi juga komitmen untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.

Untuk memastikan keselarasan, desain kampanye harus diserahkan terlebih dahulu kepada KPU melalui Liaison Officer (LO) untuk diverifikasi.

“Jika desain tidak sesuai, kami akan mengembalikannya melalui LO untuk diperbaiki,” tambah Abdul Qayyim.

Dengan demikian, kampanye Pilgub Kaltim 2024 tak hanya menjadi ajang unjuk gagasan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab bersama terhadap lingkungan dan etika publik.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar