KPU Kaltim Umumkan Pembukaan RKDK untuk Pilkada 2024

Suardi, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim.

Ujarku.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengumumkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Suardi, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim, menjelaskan pentingnya RKDK sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.

“RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pribadi pasangan calon atau partai politik,” ujar Suardi, Selasa (17/9/2024).

Rekening tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Bakal pasangan calon serta partai politik yang mengusulkan pasangan calon diwajibkan untuk membuka RKDK di bank umum, yang dapat berupa tabungan atau giro.

“RKDK harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi,” tambahnya.

Suardi menegaskan, dana kampanye yang diterima dalam bentuk uang wajib ditempatkan di RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain itu, setelah kampanye selesai, pasangan calon serta partai politik harus menutup RKDK yang telah dibuka. Terdapat juga ketentuan terkait panjang nama RKDK.

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi, namun dapat dikecualikan sesuai kebijakan bank,” ungkap Suardi.

Nama rekening tidak boleh mengandung simbol atau mencantumkan gelar serta jabatan.

Dengan langkah tersebut, KPU Kaltim berharap transparansi dana kampanye dapat terjaga, mendukung pemilihan yang lebih bersih dan akuntabel.

“Kami mendorong semua pihak untuk mematuhi ketentuan ini demi integritas Pilkada,” tutup Suardi.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar