KPU Samarinda Sosialisasikan Dana Kampanye Paslon Tunggal Andi Harun – Saefuddin Zuhri

Foto bersama usai sosialisasi pelaporan dana kampanye Pilkada Samarinda 2024

Ujarku.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengadakan sosialisasi mengenai dana kampanye bagi pasangan calon tunggal Andi Harun – Saefuddin Zuhri di Pilkada 2024.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, di Hotel Harris Samarinda, Kamis sore (19/9/2024).

“Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada partai politik pengusul, mengingat pasangan calon di Samarinda adalah Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.”

Arif menjelaskan, rapat koordinasi dengan pasangan calon masih akan dilakukan setelah sosialisasi tersebut.

“Kami akan menentukan batasan maksimal untuk dana kampanye sesuai dengan draft PKPU yang masih dalam proses finalisasi,” jelasnya.

Dalam hal sumbangan, Arif menambahkan, sumber dan batasan penerimaan dana kampanye berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, partai politik non pengusul sebesar Rp750 juta, perorangan sebesar Rp75 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp750 juta.

“Ini masih berupa draft yang akan kami sampaikan setelah rapat koordinasi dengan para pengusul,” tambah Arif.

Arif juga menjelaskan perbedaan dana kampanye tahun ini dibandingkan dengan lima tahun lalu.

Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan

“Meskipun ada perbedaan, jenis sumbangan tetap sama. Instansi non-pemerintah dan BUMN diperbolehkan untuk menyumbang kepada pasangan calon,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, KPU Samarinda menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye.

“Setelah sosialisasi dan koordinasi, kami akan menetapkan batasan dana kampanye dan jadwal masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024,” tutup Arif.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar