Ujarku.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda hari ini mengumumkan hasil penelitian administrasi untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
Arif Rakhman, Deputi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, menjelaskan proses verifikasi berkas telah berjalan sesuai jadwal.
“Hari ini kami umumkan hasil penelitian administrasi untuk menentukan apakah bakal pasangan calon ini memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Arif menambahkan, jika ditemukan kekurangan pada berkas, pasangan calon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 8 September 2024.
“Sore tadi, hasil penelitian akan diserahkan secara simbolis kepada pasangan calon. Dari hasil penelitian, kami menyimpulkan perlu adanya beberapa perbaikan,” katanya.
Salah satu kekurangan yang ditemukan adalah berkas visi misi yang belum ditandatangani.
Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu disesuaikan, yaitu formulir B1-KWK partai politik (parpol) yang masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami akan meminta penyesuaian dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang berkaitan dengan jumlah suara sah minimal 7,5 persen,” jelas Arif.
Dokumen yang perlu diperbaiki harus diunggah kembali ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) paling lambat pukul 23.59 WITA pada tanggal 8 September 2024.
Tahapan tersebut merupakan bagian penting dari proses pencalonan sebelum pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Setelah masa perbaikan berakhir, KPU akan melakukan penelitian ulang terhadap berkas administrasi yang telah diperbaiki hingga tanggal 14 September 2024,” pungkas Arif.(*)
Penulis: Devi Mogot





