Markaca Dukung Pemkot Samarinda Terapkan SK Larangan Pertamini

Markaca, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.

Ujarku.co – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan tidak aman, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda. Markaca mendukung keputusan yang melarang bisnis Pertamini dan penjualan BBM eceran, mengingat peristiwa sebelumnya yang menunjukkan seringnya terjadi kebakaran karena Pertamini sebagai penyebabnya.

“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” ujar Markaca, Selasa (14/05/2024).

Ia menyarankan agar penjualan bahan bakar dilakukan di SPBU, karena menjual bahan bakar encer akan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi pelaku usaha seperti Pertamini, yang memasok bahan bakar dalam jumlah besar sehingga memerlukan pertanyaan dari mana sumber BBM tersebut didapatkan.

“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jerigen saja kan tidak boleh,” ucapnya.

Markaca menyatakan, Pemkot Samarinda telah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kelangsungan hidup dari peristiwa kebakaran tersebut dan mematuhi peraturan yang ada.

“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar