Masuki Masa Tenang, Bawaslu Samarinda Ancam Beri Sanksi Pelanggar APK

Abdul Muin, Kepala Bawaslu Kota Samarinda

Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah melakukan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibantu oleh personil Satpol PP, Kepolisian dan jajaran dari Kelurahan.

Kegiatan ini berlangsung pada 11 Februari 2024 yang lalu.

Abdul Muin, Kepala Bawaslu Kota Samarinda menerangkan atas upaya himbauan dan memberikan surat kepada pihak partai peserta untuk membersihkan APK secara mandiri, namun upaya tersebut belum diindahkan, terbukti dengan adanya kurang lebih 16 baliho besar di daerah Samarinda Ulu yang masih terpasang.

“Upaya yang sudah kita lakukan yaitu mengimbau, saya sudah berapa kali bersurat kepada peserta partai yang terlibat untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri, yang kedua pada tanggal 7 Februari kita melakukan rapat dan mengundang peserta lartai walaupun tidak semua bisa hadir tetapi kita punya grup dan kita sampaikan,” ujar Abdul Muin, Senin (12/02/2024).

“Dari Samarinda Ulu terdapat 16 baliho besar yang berbayar, info terakhirnya baru ada sekitar 3-4 baliho yang diturunkan, jangan sampai baliho-baliho tersebut masih ada ketika masa tenang telah berakhir,” tambahnya.

Abdul Muin menegaskan, bahwa pihak Bawaslu Kota Samarinda akan memberikan sanksi moral bagi partai peserta yang belum juga menertibkan APK miliknya jika masa tenang sudah berakhir yaitu pada 13 Februari 2024 pukul 00.00.

“Langkah yang akan kami lakukan adalah memberikan sanksi moral, meminta bantuan wartawan untuk memberitakan ke seluruh media, tetapi sebelum itu kami harus melakukan koordinasi dengan tim oleh partai terkait untuk menjelaskan masih ada baliho yang terpasang jika masa tenang sudah berakhir,” tutupnya. (*)

Penulis: Mogot
Editor: Tirta

Tag Berita

Bagikan

Komentar