Ujarku.co – Masa tenang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada tanggal 11 Februari 2024, sebagaimana dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5/2024 tentang Patroli Pengawasan Pemilu tahun 2024.
Untuk mengindahkan hal tersebut, Bawaslu Kota Samarinda laksanakan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Halaman Kantor Bawaslu Kota Samarinda, Jalan Gunung Arjuna Nomor 7, Sabtu (10/02/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan saat pihaknya melakukan zoom meeting tanggal 7 Februari 2024 terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) biasanya dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, stiker, kalender, bendera dan sejenisnya.
“Hal pertama yang akan kita lakukan di masa tenang ini adalah menghimbau partai politik sebagai peserta Pemilu untuk bisa bersama-sama dalam melakukan penertiban APK dan untuk dilakukan secara mandiri juga,” ujar Abdul Muin.
Penerbitan APK tersebut akan dimulai dari jalan protokol hingga ke gang-gang rumah warga, dan untuk penumpukannya sendiri untuk sementara akan diletakan di trotoar sepanjang jalan agar tidak mengganggu jalur lalu lintas.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk menertibkan APK sesegera mungkin, hasil komunikasi kami dengan DLH untuk tempat penumpukannya sementara diletakan di trotoar atau sekiranya di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas perjalanan,” jelas Abdul Muin.
“Besok paginya akan diambil lagi, dan sesuai arahan dari DLH juga diperkenankan untuk dibuang di tempat pembuang sampah,” tambahnya.
Pihak Bawaslu beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawasan Desa, dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara akan terus melakukan pengawasan dan patroli disetip tempat-tempat yang dapat diduga akan terjadinya hal-hal yang mengarah ke pelanggaran pelaksanaan Pemilu.
Penulis : Mogot
Editor : Tirta





