Pemerintahan Baru Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Susun Strategi Awal

Konferensi Pers Orientasi Awal Pemerintahan 2025-2030

Ujarku.co – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, yang terpilih kembali untuk periode 2025-2030, memberikan arahan awal bagi pemerintahannya bersama Saefudin Zuhri, Wakil Wali Kota terpilih. Arahan ini berlangsung di Balaikota Samarinda pada Minggu (16/2/2025) malam, sebagai langkah awal dalam masa kepemimpinan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun memperkenalkan Saefuddin Zuhri kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Ia menegaskan pemerintahan baru ini akan melanjutkan program-program sebelumnya sekaligus menyempurnakan kebijakan yang sudah berjalan.

“Sukses berkelanjutan. Jadinya program yang eksisting berjalan dan program baru yang akan menjadi penyempurna program yang berjalan,” jelas Andi Harun.

Beberapa program yang tetap menjadi prioritas mencakup penanganan banjir, perbaikan tata kota, serta pembangunan ekonomi. Program ini akan terus berlanjut dengan peningkatan yang lebih signifikan pada tahun 2025.

Andi Harun juga memberikan arahan khusus kepada Wakil Wali Kota terpilih terkait perannya dalam pemerintahan. Saefuddin Zuhri akan menggantikan Andi dalam menjalankan tugas sebagai wali kota selama beberapa hari karena Andi harus menghadiri rangkaian retret di Magelang setelah pelantikan, yakni pada 21-28 Februari 2025. Saefuddin akan bertindak sebagai pemimpin sementara mulai 21-26 Februari, sebelum menyusul Andi Harun ke Magelang pada 27 Februari.

“Arahan khusus, Wawali bisa berakselerasi secara baik dan cepat. Interaksi dengan pejabat di Pemkot relatif lebih cepat,” pintanya.

Selain itu, Andi Harun menekankan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda dan para Asisten Pemkot Samarinda mengenai pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan setiap tahunnya. Salah satu perhatian utama adalah banyaknya tanah kavling yang telah dibeli bertahun-tahun namun tidak dibangun oleh pemiliknya.

“Contohnya Perumahan Alaya. Itu banyak pihak membeli kavlingan sudah tahunan tapi tidak dibangun-bangun.”

“Artinya sertifikat tanah alas hukumnya HGB (Hak Guna Bangunan), ini bertentangan dengan alasnya. Dimana, tidak ada peralihan haknya dari HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik),” paparnya.

Situasi ini tidak hanya berimplikasi secara hukum tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari pajak. Untuk mengatasi hal ini, Andi Harun mendukung pembentukan satuan gugus tugas (Satgas) guna mengidentifikasi perumahan-perumahan dengan kondisi serupa.

“Kita bisa evaluasi sertifikat HGB yang kita miliki, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Samarinda,” tegasnya.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintahan baru untuk memperkuat kemandirian ekonomi Kota Samarinda dan memastikan pertumbuhan yang lebih baik di masa mendatang.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar