Ujarku.co – Polemik menahun terkait BBM eceran maupun Pertamini di Kota Samarinda telah mendapatkan kepastian hukum sehingga Pemerintah Kota (pemkot) Samarinda dapat menentukan tindakan ke depannya.
Untuk itu, pemkot Samarinda telah mengkaji dasar hukum dan Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan dasar hukum tersebut kepada awak media karena kekhawatirannya akan kecelakan akibat kebakaran Pertamini yang pernah terjadi sebelumnya.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar sehat dan transparan.
Izin usaha tersebut harus mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dan/atau memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini tertulis di PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Beruaaha Berbasis Resiko.
“Kegiatan usaha minyak bumi dan gas termasuk Pertamini di dalamnya tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, tempat tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan, dan sekitarnya. Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut,” jelas Andi Harun ditemui di Balai Kota Samarinda usai rapat, Senin (23/4/2024).
Dengan adanya dasar hukum kegiatan penjualan BBM eceran, termasuk Pertamini tanpa izin, tergolong perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka.BPH/2005 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini.
Dengan itu, Andi Harun menjelaskan kegiatan usaha hilir migas yang tidak berizin mempunyai tiga potensi sanksi: ancaman pidana dan denda.
“Pertama, kegiatan usaha penjualan BBM eceran seperti pertamini yang tidak memiliki izin atau ilegal maka patut diduga melanggar ketentuan pada pasal 53 juncto pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” jelasnya.
“Kedua, jika kegiatan usaha tidak memiliki izin dan ditambah lagi yang dijual itu adalah BBM bersubsidi akan diancam dengan pasal 53 juncto pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tambahnya.
“Ketiga, ini semua masuk kalau usaha tersebut mengalami kecelakaan seperti kebakaran, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau kerugian apapun termasuk kerugian materi akan dikenakan pasal berlapis menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Hasilnya, Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran yang akan berlaku pada 25 April hingga 26 Mei 2024 tentang pelaku usaha Pertamini diberikan kesempatan selama 1 bulan untuk memberikan bukti perizinan.
“Selama 1 bulan itu mereka memiliki kesempatan untuk menunjukkan izin perusahaannya, atau menghabiskan stok BBM yang dijual di mesin Pertamini tersebut,” ujarnya.
Apabila dalam 1 bulan juga tidak mampu menunjukkan kegiatan izin perusahaannya, maka pihaknya akan memberi kesempatan kedua yaitu kesempatan membongkar mandiri selama 1 minggu. Dan jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita melakukan semua untuk melindungi keselamatan warga Samarinda, karena sudah menjadi fakta bahwa dengan beberapa kejadian terbakarnya Pertamini ada yang mengakibatkan korban nyawa meninggal yang tidak hanya pada orang lain tapi pada keluarga si pelaku usaha,” tegasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot








