Ujarku.co – Program Gratispol perjalanan ibadah umrah dan perjalanan religi bagi marbot serta penjaga rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim) kini sudah berjalan. Meski digadang sebagai bentuk apresiasi nyata pemerintah, program ini masih menghadapi tantangan pemenuhan kuota dan seleksi penerima agar tepat sasaran.
Dasmiah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Setda Kaltim, menegaskan program tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan marbot.
“Program ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar para marbot semakin bersemangat dalam menjalankan tugas menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid maupun rumah ibadah,” ujarnya, saat menjadi pembicara pada dialog publika, Kamis (21/8/2025).
Sejak dimulai, tercatat sekitar 4.149 marbot dan penjaga rumah ibadah telah masuk daftar penerima manfaat. Namun, keberangkatan dilakukan bertahap setiap tahun sesuai kuota yang disiapkan. Pada 2025, kuota yang diberangkatkan mencapai 800 orang, sementara pada 2026 direncanakan meningkat menjadi 1.000 orang.
Dasmiah mengingatkan, jadwal keberangkatan tidak semata-mata ditentukan secara administratif.
“Perlu dipahami bahwa keberangkatan ini bukan hanya soal jadwal, tapi ada campur tangan Allah SWT. Jika belum waktunya, maka tetap harus bersabar. Semua sudah diatur dengan tempo tahunan,” jelasnya.
Dari sisi pendanaan, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran besar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tahun pertama, dana yang digelontorkan mencapai Rp32 miliar, dan tahun kedua meningkat menjadi Rp33 miliar seiring bertambahnya jumlah penerima pada 2026.
Meski demikian, pelaksanaan program tidak lepas dari proses verifikasi ketat. Pemprov Kaltim menekankan pentingnya seleksi penerima agar program benar-benar menyasar marbot yang layak. Salah satu fokus utama adalah memastikan penyelenggara travel umroh resmi dan terpercaya.
“Kami juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggara travel, memastikan pelayanan sesuai dengan proposal serta layak bagi jamaah,” kata Dasmiah.
Kriteria penerima juga ditetapkan cukup detail. Di antaranya, marbot harus memiliki masa kerja minimal tiga tahun, berstatus sebagai penduduk Kaltim dengan KTP setidaknya tiga tahun, serta memiliki Surat Keputusan (SK) dari pengurus masjid atau langgar yang telah divalidasi Kementerian Agama kabupaten/kota.
Validasi data penerima menjadi kunci agar program tidak disalahgunakan. Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat untuk memastikan setiap calon jamaah memenuhi syarat. Mekanisme ini diharapkan mampu mengurangi potensi data ganda maupun penerima yang tidak sesuai kriteria.
Di sisi lain, tantangan besar datang dari keterbatasan kuota yang seringkali menimbulkan kekecewaan sebagian marbot. Pemerintah meminta para penerima manfaat tetap bersabar menunggu giliran sesuai penetapan tahunan.
“Manfaatkan sebaik mungkin dan teruslah bekerja dengan ikhlas. Semoga program ini membawa keberkahan bagi marbot, penjaga rumah ibadah, serta masyarakat Kaltim,” pungkas Dasmiah.(*)
Penulis: Devi Mogot





