Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Kaltim Pastikan Nidya Listiyono Tidak Langgar Aturan Pemilu

Nidya Listiyono

Ujarku.co – Dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Direktur Utama terpilih PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Nidya Listiyono telah dinyatakan tidak benar oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Daini Rahmat.

Keputusan ini diperoleh usai pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kehadiran Nidya ke kantor DPD II Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) pada 19 Oktober 2024, sehari setelah dirinya diumumkan terpilih sebagai dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim ini.

“Pendalaman yang ditempuh mengerucut kasus itu bukan pelanggaran. Jadi tak diregistrasi sebagai pelanggaran,” ungkap Deden sapaan karib Daini Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Sepekan sejak kasus itu dilaporkan pada 20 Oktober, Bawaslu memanggil sejumlah pihak, di antaranya, Nidya Listiyono dan Penjabat Gubernur Kaltim yang diwakili dua Kepala Biro di Sekretariat Provinsi Kaltim, yakni Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Iwan Darmawan dan Suparmi, kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Dua perwakilan Pemprov Kaltim itu dimintai keterangan pada 24 Oktober, sementara Nidya dimintai keterangan sehari sebelumnya.

Deden menambahkan, sejumlah keterangan yang terkumpul tak bisa dikategorikan sebagai dugaan netralitas sesuai aturan ASN.

“Hasil pleno kami menyatakan demikian, tidak ada dugaan pelanggaran dari terlapor,” pungkas Deden.

Sementara itu, beberapa waktu lalu usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, Nidya menyampaikan kedatangannya kala itu hanya sekadar silaturahmi dengan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin.

Diakuinya, saat itu ada pertemuan terbatas yang digelar calon Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud yang merupakan teman lamanya saat masih duduk di bangku sekolah.

“Saat mengikuti seleksi saya sudah tidak tercatat sebagai kader Golkar. Pertemuan di DPD Golkar Kukar itu murni kebetulan,” ucapnya. (*)

Tag Berita

Bagikan

Komentar