Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Sebut 3 Oknum Dosen Terancam Sanksi Ringan Hingga Pemecatan

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Istimewa)

Ujarku.co – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) mendapati tiga kasus yang melibatkan oknum dosen sebagai terlapor.

Kasus pertama, melibatkan seorang dosen yang pada saat kejadian menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Kasus tersebut berkaitan dengan perilaku seksual tanpa persetujuan mahasiswa dalam proses penyelesaian tugas akhir.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

Oleh karenanya, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik. Proses tersebut telah sampai di Rektor Unmul.

“Bola putusannya saat ini ada di Rektor, tapi kewenangannya pemberhentian tidak terletak pada Rektor, ada di Kementerian sehingga subjeknya Rektor harus meneruskan simpulan dan rekomendasi tersebut ke Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta,” jelas Alfian, Divisi Advokasi Satgas PPKS Unmul melalui telepon Whatsapp, Senin (5/8/2024).

Kasus kedua, terkait dengan diskriminasi gender yang terjadi selama perkuliahan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.

Dalam kasus kedua, terlapor telah meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Satgas PPKS Unmul merekomendasikan teguran tertulis sebagai sanksi ringan.

“Sanksi ringan itu berupa teguran atau permohonan maaf oleh terduga pelaku secara langsung,” tutur Alfian.

Kasus ketiga, melibatkan seorang dosen yang merupakan Guru Besar di fakultas Universitas Mulawarman. Kasus tersebut meliputi berbagai bentuk perilaku seksual yang tidak pantas terhadap mahasiswa.

Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul, terlapor terbukti melakukan perbuatan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam kasus ketiga, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan dan larangan menduduki jabatan strategis di universitas.

Satgas PPKS Unmul.

“Ketiga kasus sudah kami teruskan simpulannya kepada Rektor, untuk sanksi sedang berupa skorsing tidak boleh mengajar dalam waktu yang selanjutnya akan diputuskan oleh Rektor lagi,” ujar Alfian.

Satgas PPKS Unmul menyimpulkan, kekerasan seksual sering kali disebabkan oleh relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Satgas PPKS Unmul mengusulkan beberapa langkah, termasuk membatasi pertemuan di luar jam kampus, meningkatkan edukasi tentang kekerasan seksual, dan memperkuat budaya anti kekerasan seksual di lingkungan universitas.

Satgas PPKS Unmul juga mengimbau semua civitas akademik untuk melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual melalui hotline WhatsApp di 0851-7691-9149, atau Instagram @SatgasPPKS.Unmul.

Satgas PPKS Unmul berharap, dari kasus-kasus tersebut menjadi pembelajaran dan mendorong semua pihak untuk bersama-sama menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Kita akan terus running terhadap kasus-kasus yang ada, dan memberikan informasi kepada publik. Semoga kita dapat menciptakan lingkungan yang aman khususnya pada lingkup civitas akademik,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar