30 Tahun Tanpa PAD dari Mahakam, Komisi III DPRD Kaltim Godok Regulasi Baru

Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kaltim

Ujarku.co – Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti pentingnya merevisi Perda Nomor 1 Tahun 1989 agar Provinsi Kaltim dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan alur Sungai Mahakam yang selama ini belum memberi kontribusi berarti.

Hal itu disampaikan Abdulloh usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kaltim bersama KSOP, Pelindo, dan pihak terkait lainnya di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Agenda RDP kali ini membahas rencana awal perubahan perda yang mengatur lalu lintas di Jembatan Mahakam dan pemanfaatan daerah aliran sungai di Kaltim.

“Kami juga menerima masukan dari KSOP dan Pelindo, termasuk akan mengatur core business yang ada di alur sungai tadi. Jadi jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi kita tidak mendapatkan apapun dari situ,” ujar Abdulloh.

Menurutnya, inti dari revisi perda ini adalah bagaimana Provinsi Kaltim ke depan bisa memperoleh PAD dari sektor pengelolaan sungai. Selama lebih dari tiga dekade, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah dari aktivitas pelayaran dan usaha di alur sungai.

“Jadi inti daripada perda ini itu bagaimana provinsi Kaltim nantinya mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor itu, yang selama ini tidak pernah kita dapatkan apapun,” lanjutnya.

Abdulloh juga menegaskan pihaknya akan menyusun regulasi yang tidak tumpang tindih dengan aturan pusat maupun pemerintah kabupaten/kota. Proses harmonisasi akan dilakukan melalui koordinasi antara semua level pemerintahan untuk memastikan keselarasan.

“Regulasi inilah yang tadi diatur di perda. Tentunya aturan-aturan yang kami terapkan tidak overlapping dengan aturan pusat, daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Kita akan duduk bersama,” ujarnya.

Terkait kewenangan pengelolaan sungai, Abdulloh menyebut DPRD Kaltim akan merangkum semua regulasi yang berlaku, baik dari KSOP, Pelindo, maupun Dishub di provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.

“Jadi bagaimana seluas-luasnya kita bisa menempatkan PAD dari sumber pengelolaan gas laut sungai,” tambahnya.

Saat ditanya soal estimasi PAD yang bisa dihimpun dari revisi perda tersebut, Abdulloh belum bisa memastikan angka pasti karena masih dalam tahap pembahasan awal. Namun, ia optimistis potensinya sangat besar mengingat Kaltim memiliki 10 kabupaten/kota yang dilintasi perairan sungai.

“Potensinya besar sekali lah! Entah nanti mekanismenya melalui perusda-perusda dan yang lainnya, kita akan atur regulasi itu,” ujarnya.

Abdulloh juga menegaskan pembahasan ini tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pusat, khususnya dalam hal pengamanan jembatan. Fokus utama adalah membuka peluang PAD yang sah dan adil bagi daerah dari alur sungai yang selama ini belum tergarap optimal.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar