Kampanye di Media Sosial Jadi Tantangan Serius Penyelenggara Pilkada

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim dan Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim

Ujarku.co – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), pemanfaatan media sosial oleh kontestan menjadi sorotan tajam.

Meski membuka peluang baru untuk mendekatkan diri kepada pemilih, penggunaan platform digital justru memunculkan kekhawatiran akan maraknya pelanggaran aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menilai banyaknya konten yang berpotensi melanggar regulasi kampanye menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas proses pemilihan.

Menurut Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim, aturan kampanye media sosial telah diatur secara ketat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

“Setiap pasangan calon diperbolehkan membuat maksimal 20 akun di berbagai platform media sosial, namun akun-akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU dan Bawaslu,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Namun, Pria yang akrab disapa Qayyim tersebut menekankan pengawasan terhadap akun-akun tersebut tidaklah mudah. Meski terpantau melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), potensi penyalahgunaan akun yang tidak terdaftar tetap menjadi risiko.

Lebih jauh, Qayyim menyatakan transparansi dalam kampanye merupakan prinsip utama yang harus dijaga.

“Semua tahapan penyelenggaraan kampanye, termasuk di media sosial, harus dilakukan secara terbuka. Sama seperti verifikasi ijazah yang kita serahkan pada pihak yang berwenang, begitu pula dengan kampanye digital ini,” tambahnya.

Dengan regulasi yang jelas, Abdul berharap kontestan Pilkada di Kaltim mematuhi aturan, meskipun tantangan besar dalam pengawasan tetap ada.

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim

Sementara, Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, mengungkapkan pihaknya telah berupaya menjalin kerjasama dengan Meta, pemilik platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, untuk menangani pelanggaran kampanye di media sosial.

Namun, proses penindakan terhadap akun-akun yang melanggar tidaklah semudah yang dibayangkan.

“Prosedur untuk menurunkan akun atau konten yang melanggar melibatkan Kominfo dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Bawaslu tidak bisa langsung bertindak,” jelas Galeh.

Bahkan, meski ada laporan pelanggaran, sering kali sulit untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari akun tersebut.

Meskipun menghadapi banyak kendala teknis dan prosedural, Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk memaksimalkan pengawasan terhadap akun-akun kampanye yang telah terdaftar.

“Kami akan terus mengoptimalkan pemantauan melalui SIKADEKA dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tutup Galeh.

Kendati demikian, tantangan dalam mengawasi kampanye digital ini tampaknya akan terus menjadi sorotan sepanjang masa kampanye berlangsung.

Berikut adalah rincian Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melalui media sosial dengan ketetuan sebagai berikut :
1. Kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye;
2. Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi;
3. Akun media sosial sebagaimana dimaksud pada huruf b didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota;
4. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang telah tercantum dalam lampiran Peraturan KPU;
5. Pendaftaran akun media sosial ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
6. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.(*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar