Ujarku.co – Panitia Khusus (Pansus) penyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 telah menyelesaikan tugasnya. Hasil kerja ini resmi dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-11 di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (9/4/2025).
Rencana kerja yang disusun mengalami sejumlah penyesuaian dari tahun sebelumnya, baik dari sisi pengurangan, penambahan, maupun penyesuaian kegiatan yang lebih mengarah pada efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
Beberapa poin utama dalam Renja DPRD Kaltim 2026 meliputi:
Agenda Rapat dan Kunjungan Kerja
Sebanyak 60 kali rapat dijadwalkan, termasuk rapat komisi, badan, dan pansus. Selain itu, 108 kunjungan kerja akan dilaksanakan, baik di dalam maupun luar daerah.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Perencanaan mencakup pelaksanaan koordinasi Bapemperda satu kali, penyusunan tiga naskah akademik untuk perda inisiatif DPRD, serta enam kali uji publik rancangan perda.
Peningkatan Kapasitas Anggota Dewan
Anggota DPRD akan mengikuti tiga kali bimbingan teknis di luar daerah serta dua seminar atau bimbingan teknis dalam daerah.
Koordinasi dan Konsultasi Pemerintahan
Kegiatan ini meliputi pertemuan dan kunjungan kerja lintas instansi, guna memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Kegiatan Pimpinan DPRD
Tercatat 24 kali kunjungan kerja ke luar daerah dan satu kunjungan luar negeri yang melibatkan pimpinan dan anggota dewan.
Program Pendukung Fungsi DPRD
Termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan sosialisasi rancangan perda, pembentukan panitia khusus, serta pelaksanaan pengawasan perda.
Penyerapan Aspirasi dan Dialog Publik
Dialog masyarakat dijadwalkan 12 kali per anggota dewan setiap tahun. Penyerapan aspirasi di daerah pemilihan dilakukan dua kali setahun, serta satu kali dialog antara anggota DPRD dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penyaluran bantuan provinsi.
Pengawasan Demokrasi dan Pendidikan Politik
Setiap anggota DPRD akan melaksanakan 12 kali kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik secara langsung kepada masyarakat.
Forum Diskusi dan Kajian Strategis
Setiap komisi akan menggelar empat kali Focus Group Discussion (FGD) atau rapat kerja untuk membahas isu strategis maupun rekomendasi kebijakan daerah.
Kegiatan Kehumasan dan Reses
Anggota dewan juga akan melaksanakan 12 kegiatan seminar atau sosialisasi kesehatan kepada kelompok masyarakat strategis, serta tiga kali reses per tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Penguatan Fungsi Politik Khusus
Delapan kegiatan politik khusus direncanakan, terdiri dari enam pembahasan perda dan dua pembahasan non-perda.
Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Proses penjaringan aspirasi masyarakat akan diformulasikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Seluruh perencanaan ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan pengelompokan program kerja ke dalam dua kategori anggaran: murni dan perubahan.
Melalui penyusunan Renja ini, DPRD Kaltim berharap kinerjanya di tahun 2026 dapat lebih terarah, terukur, dan berdampak langsung pada masyarakat.(*)
Penulis: Devi Mogot








