Ujarku.co – Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menilai potensi besar dari alur sungai di Kaltim hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan perlunya langkah konkret agar pengelolaan alur sungai bisa berkontribusi signifikan terhadap kas daerah.
“Provinsi saat ini hanya mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangan provinsi, tidak menyentuh area yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Kita harus menciptakan sesuatu yang betul-betul murni menjadi ide asli Kaltim,” ungkap Sapto saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Seni (28/4/2025).
Menurutnya, pengelolaan alur sungai dan laut harus diupayakan melalui perjuangan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.
“Kita berjuang di tingkat legislatif agar pemerintah pusat bisa memberikan pengelolaan itu ke Kaltim. Nanti kita tata zona-zona seperti zona parkir, zona labuh, dan lainnya,” jelasnya.
Namun, Sapto menyampaikan finalisasi pengelolaan alur sungai saat ini masih terkendala menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Ia berharap kolaborasi kuat antara Gubernur, DPRD, dan pihak eksekutif bisa mempercepat proses tersebut.
“Ini hak kita. Teritori kita. Harus kita ambil. Selama ini tidak ada satu rupiah pun masuk ke PAD dari potensi ini,” tegasnya.
Sapto juga menyinggung upaya sebelumnya sempat dilakukan namun selalu menemui jalan buntu. Kali ini, ia menegaskan, perjuangan harus lebih kuat.
“Kalau kita minta baik-baik tidak dikabulkan, kita akan rebut kembali. Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi suara masyarakat Kaltim,” katanya penuh semangat.
Lebih jauh, Sapto mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
“Kemarin Komisi II sudah belajar langsung dari Barito. Mereka berhasil mengelola sungai untuk PAD. Kita pun harus bisa,” ujar Sapto.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 1 Tahun 1989, sudah terlalu usang dan tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya saat ini.
“Perda itu harus segera direvisi. Kita butuh regulasi baru yang mengatur dari hulu ke hilir, termasuk kawasan laut 0-12 mil,” imbuhnya.
Sapto menegaskan bahwa jika tidak ada aturan jelas, potensi sungai di Kaltim akan dikuasai pihak luar tanpa memberi manfaat apa pun kepada daerah.
“Sekarang, bisa dibilang nol. Jangan sampai kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya lagi.
Selain itu, Sapto mengungkapkan bahwa Kaltim sebenarnya telah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap menjalankan tugas pengelolaan alur sungai.
“Perusda ini tinggal diperkuat regulasinya, kita masukkan klausul baru yang secara spesifik mengatur tugas tersebut,” katanya.
Dengan adanya perda baru dan penguatan kelembagaan, Sapto optimistis Kalimantan Timur dapat mengoptimalkan potensi alur sungai menjadi sumber pendapatan yang legal, berkelanjutan, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Kalau kita serius, ini akan menjadi pendorong kuat pertumbuhan ekonomi Kaltim,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





