Ujarku.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) turun tangan menyikapi sengketa lahan antara keluarga Hairil Usman, ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, dengan pihak Keuskupan Agung Samarinda. Lahan yang disengketakan berada di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kuasa hukum keluarga Hairil, Mukhlis Ramlan, mengungkapkan lahan tersebut awalnya dibeli kliennya secara kredit dari pasangan Margaretha dan suaminya pada tahun 1988, dengan ukuran awal 20×30 meter. Namun dalam perkembangannya, lahan itu disebut-sebut melebar menjadi sekitar 4.000 meter persegi dan sebagian diklaim telah dihibahkan kepada Keuskupan tanpa kejelasan dokumen resmi.
Menurut Mukhlis, dokumen hibah yang sah hanya menyebut pelepasan hak atas tanah seluas 974 meter persegi. Ketimpangan data ini dinilai menjadi penyebab utama konflik yang hingga kini belum menemui solusi hukum yang pasti.
Mediasi antara kedua pihak pernah dilakukan di Kantor Kecamatan Sungai Pinang pada 8 September 2017. Hasilnya, ada empat poin kesepakatan, termasuk permintaan kejelasan legalitas hibah dari Margaretha. Namun hingga kini, dokumen hibah yang sah belum juga ditunjukkan oleh pihak Keuskupan.
Karena tidak ada penyelesaian yang memuaskan, pihak Hairil memilih mengadukan kasus ini secara resmi ke DPRD Kaltim.
“Kami ingin menempuh jalur konstitusional. Klien kami menahan diri karena ini berkaitan dengan rumah ibadah. Tapi kami yakin Keuskupan juga bisa saja korban informasi yang tidak lengkap,” ujar Mukhlis pada saat RDP, Selasa (10/6/2025).
Sementara, Agus Suwandi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, mengatakan pihaknya berkomitmen menempuh penyelesaian damai melalui musyawarah.
“Kita akan selesaikan ini dengan bijaksana.
Jangan sampai ada kegiatan keagamaan yang berlangsung di atas tanah yang masih bersengketa. Kami akan minta kejelasan dari pihak Keuskupan soal dasar surat-surat mereka. Supaya jelas juga bagi BPN, apakah objeknya sesuai dengan dokumen,” terang Agus.
Sayangnya, dalam rapat perdana yang digelar Komisi I, perwakilan Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir. Namun, DPRD Kaltim telah menjadwalkan rapat lanjutan pada Selasa mendatang untuk mendengarkan langsung keterangan dari Keuskupan serta memverifikasi seluruh dokumen legal terkait status tanah tersebut.(*)
Penulis: Devi Mogot








