Pansus RTRW Kaltim Sayangkan Ketidakhadiran Gubernur, Sebut Ada Potensi Peembahasan RTRW Diambil Alih Pemprov

Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim

Ujarku.co – Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 urung disetujui antara DPRD dan pemprov.

DPRD Kaltim terpaksa menunda persetujuan Raperda RTRW Kaltim di 28 Maret 2023, lantaran ketidakhadiran Isran Noor, Gubernur Kaltim, di rapat paripurna dewan.

Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, menyayangkan penundaan persetujuan raperda tersebut.

Hal itu lantaran, pansus kehabisan waktu untuk menyelesaikan Raperda RTRW Kaltim. Batas waktu itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.

“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang ada batas waktunya,” ungkap Demmu, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 21/2021, pasal 60 hingga 84, menyebutkan jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Selain itu, usai persetujuan subtansi terbit dari Kementerian ATR/BPN, maka peretujuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah persetujuan terbit.

“Kalau lewat, maka pembahasan RTRW boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi,” jabarnya.

Demmu berharap, pada persetujuan bersama 28 Maret 2023 mendatang bisa dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim.

Berdasarkan aturan, April 2023 jadi deadline untuk melakukan persetujuan bersama. Lebih dari itu, Raperda RTRW Kaltim akan diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim.

“Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tag Berita

Bagikan

Komentar