Seno Aji Tanggapi Soal Sikap KSOP Samarinda Hentikan Pengerukan Pair di Sungai Mahakam

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Ujarku.co – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda meminta PT Fajar Sakti Prima menghentikan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.

Hal ini pun ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Seno Aji menilai, DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas lebih, baik untuk melarang atau memerintah. Jadi pihaknya menunggu sikap ataupun penanganan kasus yang dilakukan KSOP Kelas II Samarinda.

“Kalau mau dihentikan ya dihentikan atau kalau mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan ya silahkan,” kata Seno sappaannya, Jumat (24/2/2023).

Ia melanjutkan, mengenai hal tersebut sejatinya KSOP sudah mengetahui hal itu karena surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) sudah lama diterbitkan.

“Surat perizinan dari Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir 1 (satu) tahun,” ujar Seno Aji.

Soal pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, lanjut Seno, itu tetap menjadi kewenangan KSOP dalam menindaklanjuti masalah. Sebab, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KSOP mengatur bagaimana surat perizinan dari Kementerian Perhubungan berlaku di daerah.

“Semua itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran. Tapi harus diingat kami tetap menunggu hasil dari penangan kasus ini dan KSOP wajib melaporkan,” urai Seno.

“Setelah ditangani harus dilaporkan, tidak hanya diam. Dilaporkan ke dewan atau Pansus terkait bahwa ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkret selanjutnya yang harus diambil,” pungkasnya.  (ADV/DPRDKALTIM)

Tag Berita

Bagikan

Komentar