Bawaslu Kaltim Pastikan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sesuai Aturan

Bawaslu Kaltim

Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati se-Kaltim.

Pengawasan tersebut berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kaltim.

Pada hari pertama, 27 Agustus, tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon mereka. Namun, pada hari kedua, 28 Agustus, KPU Kaltim menerima pendaftaran dari pasangan calon Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

“Paslon Isran Noor dan Hadi Mulyadi diusulkan oleh enam gabungan partai politik dengan total suara sah 523.484 suara,” jelas Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim dalam pers rilis.

Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh KPU kaltim dan dinyatakan lengkap untuk pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran diterima dari pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Pasangan tersebut diusulkan oleh dua belas gabungan partai politik dengan total suara sah mencapai 1.544.544 suara.

“Dokumen pendaftaran Rudy Mas’ud dan Seno Aji juga dinyatakan lengkap dan diterima,” tambah Tanjung.

KPU Kaltim memastikan jumlah suara sah dari kedua pasangan calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 88 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan gabungan partai politik harus memiliki minimal 175.783 suara sah untuk dapat mengusulkan pasangan calon

“Jumlah suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon melebihi batas minimal yang ditetapkan,” kata Tanjung.

Hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WITA, hanya dua pasangan calon yang terdaftar, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menerima salinan tanda terima pendaftaran dan mengeluarkan surat himbauan kepada Paslon dan KPU untuk memperhatikan aturan guna menghindari potensi sengketa dan pelanggaran administrasi.(*)

Tag Berita

Bagikan

Komentar