Cegah Peredaraan Narkotika di PPU, DPRD Bekali Masyarakat Dengan Wawasan Perda Narkotika

Suasana kegiatan Sosper yang diseleggarakan Baharuddin Muin, Anggota DPRD Kaltim.

Ujarku.co – Dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 di Jalan Pelabuhan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (26/02/2023).

Ia menerangkan bahwa perda nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dirasa perlu diketahui oleh masyarakat.

“Menurut data kepolisian yang dimuat dimedia, selama 11 bulan Polres PPU mengamankan 75 tersangka penyalahgunaan narkotika. Ini harus menjadi perhatian kita bersama”. Ungkap Baharuddin Muin saat menggelar Sosialisasi di Dapilnya.

Diketahui, dalam waktu kurang lebih 11 bulan, yakni Januari-November 2022, Polres Penajam Paser Utara menahan 75 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang di Penajam Paser Utara.

Keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah PPU tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Narkoba juga menjadi sorotan kami Dewan yang ada di Provinsi, sebagai upaya antisipasi peredaran narkoba maka kami perlu mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat karena masyarakat yang menjadi garda terdepan menjaga lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan akan selalu konsisten menyebar luaskan kepada masyarakat terkait produk hukum yang telah dibuat oleh wakil rakyat yang ada di Provinsi, khususnya masyarakat yang ada didapilnya Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU. Kegiatan Sosbang itu juga di hadiri oleh Raup Muin selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU berjalan dengan baik dan penuh antusias masyarakat. (ADV/DPRDKALTIM)

Tag Berita

Bagikan

Komentar