Ujarku.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengetok kesepakatan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan BBM jenis Pertalite dan Pertamax bermasalah yang mencuat di sejumlah daerah, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar). Rapat tersebut digelar bersama sejumlah pihak: Manajemen Pertamina Patra Niaga, Satreskrim Samarinda, Dinas ESDM Kaltim, DPPKUKM Kaltim, perwakilan ojek online, pengelola SPBU, hingga pihak bengkel, Rabu (9/4/2025) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Dalam forum yang berlangsung terbuka itu, Sabarrudin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menegaskan seluruh pihak telah mencapai titik temu untuk menyikapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kualitas BBM. Salah satu keputusan krusial adalah dibukanya layanan pemeriksaan kendaraan oleh Pertamina di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Kesepakatan sudah dituangkan dalam berita acara yang resmi. Artinya mulai hari ini, Pertamina wajib segera mengumumkan dan melaksanakan layanan tersebut. Kami di DPRD bersama pemerintah provinsi akan mengawasi langsung implementasinya,” tegas Sabarrudin.

Ia menekankan pendirian bengkel pengaduan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan bentuk konkret tanggung jawab Pertamina terhadap konsumen yang terdampak. Layanan tersebut akan memprioritaskan konsumen yang memiliki bukti pembelian BBM bermasalah.
“Jangan datang ke sana hanya dengan klaim lisan. Harus ada bukti transaksi. Kita juga harus adil terhadap Pertamina. Mereka sudah menyatakan komitmennya, dan kami akan kawal itu sepenuhnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika pelaksanaan tidak berjalan sebagaimana kesepakatan, DPRD akan memanggil kembali seluruh pihak untuk RDP lanjutan.
“Ini bukan selesai hari ini. Kami pastikan pengawasan akan terus berjalan. Jika tidak sesuai harapan, akan kami panggil lagi,” tegasnya.

DPRD Kaltim menutup rapat dengan pernyataan semua pihak harus konsisten menjalankan hasil kesepakatan yang sudah disahkan dalam berita acara. Kesepakatan itu berlaku mulai hari ini dan menjadi dasar hukum serta moral untuk langkah selanjutnya.
“Kita tidak mau kasus ini berulang. DPRD tidak akan lepas tangan. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen Kaltim,” tutup Sabarrudin.
Dalam kesempatan yang sama, Addieb Arselan, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, menyampaikan kesiapan perusahaan dalam membuka layanan pemeriksaan kendaraan secara resmi di bengkel-bengkel rekanan. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

“Insya Allah kami akan membuka layanan ini di bengkel-bengkel resmi sesuai merek kendaraan. Tapi mohon masyarakat bersabar karena kami masih akan menjalin komunikasi teknis dengan bengkel terkait agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.
Addieb juga menyampaikan meskipun hasil uji sampel internal Pertamina menunjukkan BBM berada dalam kondisi “on spec” (sesuai standar), pihaknya tetap akan membuka layanan pemeriksaan sebagai bentuk kepedulian terhadap loyalitas konsumen di Kaltim.
“Pemeriksaan akan dilakukan dulu. Soal gratis atau tidak, itu juga bergantung pada hasil pemeriksaan. Ini bukan langsung diganti atau diperbaiki, harus ada prosesnya,” imbuhnya.
Ia memastikan jadwal layanan akan menyesuaikan dengan jam operasional bengkel, yang bisa mencapai 24 jam tergantung unit usaha masing-masing. Namun untuk durasi jangka panjang operasionalnya, masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak bengkel.
Addieb pun menegaskan komitmen pembinaan terhadap SPBU yang terbukti bermasalah.
“Kami punya SOP dengan SPBU. Kalau ditemukan masalah, pasti kami lakukan pembinaan. Itu sudah menjadi praktik kami selama ini,” tandasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





