Golkar Soroti Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 yang Hambat Aspirasi Masyarakat

Muhammad Husni Fahruddin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim

Ujarku.co – Muhammad Husni Fahruddin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyoroti peraturan gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 yang menurutnya telah menghambat aspirasi masyarakat. Pergub tersebut mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan daerah, yang dianggap membatasi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan bantuan dengan nominal kecil.

Husni menjelaskan banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa terakomodir 100 persen akibat ketentuan dalam Pergub tersebut. Ia menyebutkan untuk pengadaan proyek dengan nilai di bawah Rp1 miliar, seperti pengadaan jalan gang atau bibit ikan, tidak dapat diterima.

“Coba bayangkan kalau misalnya masyarakat itu ingin pengadaan jalan di dalam gang rumahnya, Rp150 juta misalnya, kan tidak bisa sudah,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (9/12/2024).

Hal ini, menurutnya, menyebabkan aspirasi masyarakat yang seharusnya bisa langsung terealisasi menjadi terhambat.

Lebih lanjut, Husni berharap dengan pergantian kepemimpinan di Kaltim, peraturan tersebut dapat dicabut. Ia bahkan menyarankan agar Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim yang sekarang, sebelum masa jabatannya selesai, segera mencabut Pergub tersebut.

“Harusnya jangan menunggu Rudy Mas’ud jadi gubernur, harusnya PJ Gubernur sekarang bisa mencabut itu pergub,” tambahnya.

Menurutnya, pencabutan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 akan menjadi legasi positif bagi sosok Akmal Malik. Husni menganggap ini sebagai langkah yang baik untuk memastikan kebijakan yang lebih pro-rakyat di masa mendatang.

“Ini bisa menjadi salah satu kebijakan yang paling bagus bagi masyarakat sebelum masa jabatan Pak Akmal Malik selesai,” jelasnya.

Husni juga mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh, Pergub tersebut tidak pernah difasilitasi atau disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pergub ini tidak difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kami tanyakan waktu kami mengadakan pokja, ternyata pergub itu tidak pernah disetujui oleh Kemendagri,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar