Ujarku.co – Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang digelar pada 20 Januari lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh Pemerintah Provinsi dan Bapemperda DPRD di Indonesia untuk meninjau kembali regulasi yang telah diterbitkan.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan aturan-aturan tersebut tetap selaras dengan kondisi daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menanggapi arahan tersebut, Baharuddin Demmu, Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah Kemendagri sebagai upaya tepat untuk memastikan efektivitas dan keselarasan aturan daerah.
“Inventarisasi regulasi yang tak lagi efektif dengan kondisi lapangan menjadi hal wajib. Misalnya, Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Sawit. Aturan ini jelas sudah tidak relevan dengan tujuannya,” ujarnya.
Baharuddin menjelaskan Perda 10/2012 gagal mengatur pengangkutan hasil tambang dan sawit melalui jalan umum.
“Kenyataannya, kendaraan berat tetap melintasi jalan-jalan umum, sehingga banyak jalan rusak akibat lalu-lalang kendaraan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini mencerminkan betapa pentingnya evaluasi regulasi agar aturan daerah benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan ahli dalam proses evaluasi regulasi.
“Tidak semua anggota dewan di Bapemperda memiliki kapasitas untuk menilai relevansi aturan dengan kondisi daerah. Karena itu, menggandeng civitas akademika yang paham dalam menelaah peraturan menjadi opsi penting agar inventarisasi dilakukan secara profesional,” jelasnya.
Baharuddin menilai melalui inventarisasi yang cermat, aturan-aturan yang tidak lagi efektif dapat segera dicabut.
“Dari inventarisasi itu, kita akan tahu mana aturan yang sudah tak efektif dan harus dicabut. Perda 10/2012 hanyalah salah satu contoh. Pasti banyak aturan lain yang juga perlu ditinjau ulang,” katanya.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu menciptakan produk hukum daerah yang lebih relevan, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyambut baik arahan Kemendagri ini. Inventarisasi regulasi akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola hukum daerah,” tutup Baharuddin.(*)
Penulis: Devi Mogot








