Pernah Ditolak Pusat pada 2017, Komisi III DPRD Kaltim Kembali Usulkan Revisi Perda Perda Sungai dan Jembatan

Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kaltim

Ujarku.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur lalu lintas di Jembatan Mahakam serta pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kaltim. Langkah ini merupakan upaya lanjutan setelah sebelumnya sempat ditolak oleh pemerintah pusat pada tahun 2017.

Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menegaskan revisi perda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim melalui Komisi III yang nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Iya, karena ini rekomendasi Komisi III dan inisiatif DPRD Kaltim yang dimotori oleh Komisi III. Akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan nantinya akan digarap di Bapemperda. Nanti akan lebih spesifik dan mendalam lagi pembahasannya. Ini baru prolog,” ujar Abdulloh beberapa waktu lalu.

Draf revisi perda tersebut akan disampaikan lebih dulu kepada seluruh anggota DPRD Kaltim sebelum masuk ke meja pembahasan Bapemperda untuk pendalaman lebih lanjut.

Meskipun regulasi ini sempat ditolak oleh pemerintah pusat, Abdulloh menegaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan di balik penolakan tersebut dan tetap yakin bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menggali potensi lokal.

“Kita belum tahu penolakannya di mana dan atas dasar apa pemerintah mau menolak. Saya kira sepanjang tidak ada overlap aturan atau regulasi antara pusat dan daerah, itu kami di daerah punya kewenangan untuk menggali potensi itu,” tegas Abdulloh.

Ia menilai, selama ini pemerintah daerah tidak memiliki akses langsung terhadap potensi ekonomi dari alur sungai karena diatur oleh KSOP. Oleh karena itu, Perda dibutuhkan agar perusahaan daerah dapat masuk dan mengambil peran.

“Nah, kami punya perusahaan, harus diatur juga dalam Perda ini agar perusahaan daerah bisa masuk ke sana sehingga perusahaan daerah provinsi Kaltim bisa mendapatkan core business dari situ untuk PAD,” lanjutnya.

Adapun menanggapi pernyataan Bapemperda terkait masih banyaknya poin yang belum jelas dari pengajuan Komisi III, Abdulloh justru menyebut hal itu akan terjawab melalui proses pembahasan lebih lanjut.

“Justru di Perda ini kita clearkan. Kita garap yang belum clearnya ada di mana. Kan kita nggak tahu kalau kita belum garap dan kerjain. Intinya ini baru pertemuan awal dan saya juga mau tahu alasan-alasan apa penolakan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya revisi Perda ini sudah pernah disampaikannya kepada Gubernur Kaltim. Beberapa pasal bahkan telah melalui proses revisi dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.

“Deras ini juga sudah pernah saya perjuangkan kepada Gubernur dan direvisi. Ada beberapa pasal yang direvisi, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah tentunya. Jadi kita akan running,” pungkas Abdulloh.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar