Ujarku.co – Puluhan Koalisi Pers Kaltim dan pekerja media menggelar aksi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait tuntutan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi yang terselenggara di kawasan Karang Paci Samarinda tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (29/5/2024). Dengan membawa sejumlah atribut tuntutan aksi seperti spanduk, koalisi menyampaikan orasi tuntutannya secara bergantian.
“Ketika media kau bungkam, hanya satu kata, lawan!”, tulis salah satu spanduk yang dibawa.
Dalam pernyataan sikap, para jurnalis menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan pers dan memberikan wewenang lebih kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Ketentuan tersebut dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis. Sayangnya, aksi yang terjadi selang berapa jam tersebut tidak ada satupun anggota DPRD Kaltim yang bisa menemui massa aksi dengan alasan sedang dinas luar daerah.

“Bisa dilihat, tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat kaltim, yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” ujar Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim Yusuf atau yang sering disapa Baim.
Sebagai bentuk penolakan RUU Penyiaran, Koalisi Pers Kaltim yang berisi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) Kaltim, LPM Sketsa, Ujur Polnes, Perempuan Mahardika meletakan kartu identitas pers mereka di lantai.(*)
Penulis: Devi Mogot








