Ujarku.co – Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Selasa (17/10/2024).
Dengan agenda utama pembahasan kelompok kerja (Pokja) dan alat kelengkapan dewan (AKD). Meski waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pembentukan tiga Pokja, yakni Pokja Tata Tertib, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal telah mencapai batas akhirnya pada hari ini, diskusi belum mencapai titik final.
Hasanuddin Mas’ud (Hamas), Ketua DPRD Kaltim, menyampaikan masih ada beberapa poin yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tadi kita membahas tentang Pokja, ada tiga Pokja yang dibentuk, ada Pokja tatip, Pokja internal, dan Pokja eksternal. Setelah diberikan waktu terakhir hari ini, 17 Oktober, ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus didalami dan dikonsultasikan di Kemendagri,” ujar Hamas.
Permintaan perpanjangan waktu yang diajukan oleh anggota DPRD pun hanya mendapat izin maksimal selama dua minggu, meski sebelumnya diusulkan satu bulan. Hal ini dikarenakan adanya tenggat waktu untuk penyelesaian AKD yang tidak dapat ditunda lebih dari 28 Oktober 2024.

“Kita sudah harus menyelesaikan AKD, alat kelengkapan dewan, pada tanggal 28 Oktober, tepat di Hari Sumpah Pemuda. Intinya, nanti semua itu komisi, badan, Bamus, Bapemperda, hingga Banggar akan dibentuk sesuai aturan,” jelas Hamas.
Hamas juga menekankan pentingnya pembagian fokus antara Pokja internal dan eksternal.
“Kalau internal fokusnya di dalam DPRD, seperti pembentukan komisi, dan lainnya. Kalau eksternal, kita bekerja dengan pihak luar seperti hukum dan bidang terkait lainnya,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





