Ujarku.co – Pemerintah Kota Samarinda akan menerapkan kebijakan pelarangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan yang direncanakan sejak tahun lalu ini akan mulai diberlakukan pada 2025 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan aturan ini sejalan dengan Undang-Undang dan peraturan lalu lintas, yang mengharuskan pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sesuai undang-undang, pengendara wajib memiliki SIM yang hanya dapat diperoleh saat berusia 17 tahun. Karena itu, siswa SMP tidak seharusnya menggunakan kendaraan pribadi,” ungkap Damayanti, Kamis (16/1/2025).
Damayanti juga menyoroti manfaat dari kebijakan ini, yang dianggapnya dapat mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang sering melibatkan pelajar di bawah umur. Namun, ia mengingatkan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada ketersediaan transportasi umum yang memadai.
“Pelarangan ini harus diiringi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, sehingga anak-anak tetap mudah dan aman menuju sekolah tanpa kendaraan pribadi,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru sebagai upaya untuk meminimalkan jarak tempuh dari rumah ke sekolah. Namun, Damayanti mengakui ketidakmerataan kualitas pendidikan antar sekolah di berbagai zona masih menjadi tantangan besar.
“Jika kualitas sekolah di setiap zona merata, siswa tidak perlu menempuh jarak jauh hanya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ini juga bisa membantu mengurangi kebutuhan mereka menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Selain itu, Damayanti mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur transportasi umum, khususnya bagi pelajar.
“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak memiliki akses transportasi yang aman, terjangkau, dan nyaman sebagai alternatif kendaraan pribadi,” katanya.
Sebagai tambahan, Damayanti mengusulkan adanya program edukasi keselamatan berkendara bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM.
“Untuk pelajar yang memenuhi syarat, kita bisa mengadakan pelatihan lalu lintas agar mereka lebih sadar dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot








